TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Made Jaya (39) diringkus petugas Satreskrim Polres Tabanan karena nekat mencuri HP juragan ayam potong di Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Kasatreksrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban I Putu Sunggi Yadnya (35) di Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan.
Yoga Sekar menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu korban sedang melayani pembeli ayam potong.
Sekitar pukul 10.00 Wita, korban hendak mengambil ponsel yang ditaruh di atas mesin cuci. Namun dia mendapati ponselnya di tempat tersebut tidak ada.
Korban sempat bertanya kepada beberapa pegawainya. Namun tidak seorang di antara para pegawainya yang mengetahui keberadaan atau mengambil ponsel korban.
Atas kejadian yang dialami korban ini langsung dilaporkan ke polisi. Setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mencurigai pelaku I Made Jaya warga beralamat di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem,”katanya, Kamis (14/10/2021).
Pelaku akhirnya ditangkap petugas Kepolisian pada Rabu (6/10/2021) lalu di tempat tinggalnya di sebuah rumah kontrakan di komplek Perumahan Grya Balebali, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Lanjut Aji Sekar Yoga, pelaku dalam melakukan aksinya saat diminta bosnya untuk mengambil ayam ke tempat korban. “Kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp 2,6 juta,”ungkapnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.[mp]