TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Upaya dalam menekan kasus covid 19 di Kabupaten Tabanan terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian.
Kali ini kembali Jajaran Polsek Marga dengan menyasar fasilitas umum melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan PPKM Level 3 terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kecamatan Marga,Tabanan, Minggu ( 24/10/2021)
Untuk itu, Polsek Marga tetap bergerak melaksanakan kegiatan yustisi dan melakukan pemantauan pendisiplinan di ruang Publik, sesuai dengan Instruksi Mendagri No.53 tahun 2021,
Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta menyebutkan, unit Patroli Samapta Polsek bersama dengan anggota piket melaksanakan kegiatan yustisi menyasar tempat-tempat strategis, statisioner dari satu tempat ketempat yang lainnya melakukan pemantauan dan pendisiplinan prokes, beberapa tempat yang diatensi diantaranya, obyek Wisata Pedesaan Desa Tua, komplek Pertokoan, dan di Pasar Tradisional Marga, patroli dialogis petugas ke tengah pasar menyisisr pertokoan, SPBU dan fasiltas umum lainya,”sebutnya.
Hasil Pantauan dilapangan, secara umum penerapan Prokes sudah sesuai dengan 3 M, namunpetugas tetap mengingatkan mengarahkan kepada pemilik usaha supaya dalam menerapan prokes 3M benar sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kita jangan pernah kendor dan lengah dalam menerapkan prokes dengan tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Pandemi ini belum berakhir dan Kami tidak ingin Kasus Covid menjadi bertambah di Marga. Hal ini kami gencarkan agar masyarakat benar benar Peduli dan mematuhi Protokol kesehatan,” pungkasnya.
Diharapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona yang masih saat ini ada bisa kita tekan bersama di Wilayah Kecamatan Marga.[mp]