DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, setelah Pemerintah Provinsi Bali diinformasikan mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan klasifikasi Informatif untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan nilai 93,62 dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia secara virtual pada, Selasa (Anggara Kliwon Julungwangi), 26 Oktober 2021.
Dalam pidatonya, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi (KI) Pusat berkolaborasi bersama pemerintah untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Penyerahan anugerah terhadap hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di 337 BP, dilaksanakan secara hybrid di Bekasi dan melalui zoom meeting dan channel live youtube official KI Pusat (https://youtu.be/CVyi9o3HBl0). Wapres juga mengapresiasi KI Pusat yang telah mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
terhadap BP Negara maupun BP selain Negara demi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Disampaikannya bahwa KIP dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan. “Monev dapat meningkatkan kinerja BP sehingga saya sampaikan selamat BP yang telah mendapat anugerah Informatif,” katanya menjelaskan.
Ia juga meminta agar BP meningkatkan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat melalui fasilitas transformasi digital sehingga prinsip cepat, biaya murah dan tepat waktu dapat dipenuhi oleh BP. Menurutnya, adanya pelayanan Informasi Publik yang baik maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakt terhadap pemerintah.
Wapres juga menyambut baik adanya peningkatan KIP dari seluruh peringatkat BP meski dalam masa pandemic Covid-19. Menurutnya, laporan KI Pusat memastikan adanya peningkatan yang signifikan dari BP yang masuk peringkat Informatif sebanyak 83 BP sementara tahun lalu baru 60 BP yang Informatif. Ia meminta kepada seluruh pimpinan BP dapat lebih meningkatkan pelaksanaan KIP pada masing-masing BP yang dipimpinnya. Menurutnya pelaksanaan KIP dapat terus meningkat atas dukungan dan komitmen dari pimpinan BP.
Sementara Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan terimakasih atas dukungan Presiden dan Wakil Presiden RI yang sangat besar dalam upaya menyukseskan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Menurutnya, hasil dari pelaksanaan KIP melalui monev BP akan disampaikan kepada Presiden RI dan melaporkan ke DPR RI sebagaimana perintah Undang-Undang 14/2008 tentang KIP.
Disampaikannya bahwa, bukan hanya BP peringkat Informatif yang meningkat, namun juga terjadi peningkatan BP peringkat Menuju Informatif dan BP Cukup Informatif. Ia juga menyatakan gembira karena BP pada posisi Kurang Informatif dan Tidak Informatif sudah menurun jika dibandingkan tahun 2020. Selain itu, ia menyampaikan bahwa sejak 11 tahun berdiri KI Pusat baru tahun ini dilaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Ia mengatakan ada perbedaan metodologi pelaksanaan IKIP dan Monev namun kedua sama-sama memotret pelaksanaan KIP di Indonesia.
Gede Narayana juga mengingatkan agar BP yang sudah Informatif tidak cepat berpuas diri, justru terus jadikan pelaksanaan KIP sehingga menjadi budaya untuk tata kelola pemerintahan yang baik. “Seluruh stakeholders perlu terus gelorakan keterbukaan informasi publik, yang sudah informative terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi, sementara yang kurang Informati dapat terus meningkatkan pelayanan agar menjadi Informatif,” katanya menjelaskan.[*]