TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Prostitusi online kini kian marak. Ada pula yang dijalankan dengan cara sendiri oleh pekerja seks komersil dan ada pula melalui jasa mucikari.
Kali ini seorang wanita bernama Khomsatun Hasanah (28) adalah mucikari ditangkap oleh Satreskrim Polres Tabanan karena mengeksploitasi bisnis prostitusi anak di bawah umur berinisial F (15)
Pelaku mengeksploitasi anak dibawah tersebut untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi media sosial MiChat. Pelaku diduga melakukan tindak pidana mengeksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak dibawah umur.
Kasus pengungkapan trafficking anak di bawah umur untuk eksploitasi bisnis prostitusi terungkap ketika adanya laporan dari masyarakat. Disebuah tempat kos di wilayah Desa Delod Peken Tabanan yang sering didatangi laki-laki silih berganti berdatangan ke tempat kos tersebut.
Transaksi via online ditempat kos yang menjadi tempat prostitusi itu membuat aksi ini mendapat banyak pelanggan.
Dalam setiap transaksinya, para mucikari menawarkan anak berumur 15 tahun atau di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat, ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya kasus ini berawal pada bulan Juli lalu ketika pelaku Khomsatun Hasanah (28) dari Jawa Timur mengajak korban F untuk bekerja di Bali menjadi penjual es. Namun setelah sampai di Bali malah pelaku memperkerjakan F dan Siti Asiyah (33) sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan menyewa sebuah kamar kos di wilayah Desa Delod Peken Tabanan.
Pelaku sebagai pemegang akun MiChat dengan memasang tariff.
“Para pelaku ini memasang tarif Rp 250-500 ribu dalam satu kali layanan prostitusi online. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membayar sewa kos dan biaya hidup sehari-hari,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Polres Tabanan akhirnya berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang terjadi di wilayah Tabanan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu orang mucikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang mucikari atau yang berperan sebagai pemegang akun MiChat dengan memasang tariff sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Lebih lanjut Renefli menambahkan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang wanita.
“Saat dimintai keterangan, Khomsatun Hasanah mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat menawarkan korban kepada laki hidung belang. Dalam kasus ini, F dan Siti Asiyah berstatus sebagai saksi.
Pelaku mengaku kepada polisi selama melakukan transaksi dengan para pria hidung belang. Dalam satu hari melayani tamu sampai 8 kali dengan pembayaran cash sesuai dengan harga yang sudah disepakati.
Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita uang tunai Rp 3,5 juta lebih, 2 lembar uang dolar pecahan 1 dolar, 2 telepon selular dan buku tabungan, 1 buah kartu ATM, 7 kondum,bantal dan spray.
Atas aksinya tersebut seorang tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 296 KUHP.[mp]