TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti 35 perkara narkotika yang sudah diberkekuatan hukum tetap sepanjang Januari sampai Oktober 2021 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (3/11/2021).
“Dari sisi perkara, tahun lalu (2020) ada 30 perkara. Sekarang sudah 35 perkara. Itupun baru sampai Oktober 2021. Belum termasuk November dan Desember 2021,” jelas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Ramasan pada Kejari Tabanan, Anak Agung Gede Hendrawan.
Menurutnya, bisa disimpulkan bahwa terjadi tren peningkatan kasus narkotika pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 231,35 gram sabu-sabu. Kemudian ganja seberat 8,57 gram. Ekstasi seberat 0,26 gram. Serta tembakau gorilla seberat 2,41 gram.
“Masih didominasi sabu-sabu. Tetapi yang tembakau gorilla sekalipun baru sudah mulai masuk ke Tabanan juga,” pungkasnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) setempat. Selain untuk menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Tabanan, pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Sebagai langkah kami menjaga rekan di Kejari Tabanan agar terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Sejatinya ini kegiatan rutin. Dalam setahun dua kali. Namun karena situasi pandemi Covid-19, kami laksanakan satu kali,” pungkasnya. (mp)