JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Gilimanuk berhasil menggagalkan penyeludupan sepeda motor curian di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana Bali, Selasa (16/11/2021).
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha, mengatakan, awalnya mendapatkan informasi telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
“Saat itu juga saya perintahkan seluruh anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan oleh anggota yang bertugas, berhasil mengamankan pelaku MR (27) warga Lumajang Jawa Timur sekitar pukul 03.30 Wita.
Saat diinterogasi petugas , pelaku mengakui sepeda motor merek Honda CBR tanpa pelat nomor polisi itu merupakan barang curian. Ia curi dari tempat kos korbannya di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan saat tempat kos-kosan dalam kondisi sepi.
“Pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang didapatinya sekitar 1 bulan lalu di kantor milik korban. Memang benar korban ada kehilangan kunci kontak motornya sekira 1 bulan lalu,” kata Kompol Darmanatha.
Sepeda motor Honda CBR itu hendak dibawa ke Lumajang sesuai lokasi alamat tempat tinggal pelaku yang dititipkan dalam mobil pick up bernomr polisi P 8123 VN yang dikemudikan oleh AB dan nantinya sepeda motor tersebut akan di jual oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbutan itu pelaku MR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Untuk kerugian materiil korban sebesar Rp 12 juta. Sementara itu pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Gilimanuk. Selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Darmanatha.[mp]