JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk komplotan pencuri sapi di Jembrana. Aksi pencurian sapi di dua lokasi yaitu di area Banjar Yehsumbul, Mendoyo di Desa Manistutu, Melaya, Kabupaten Jembrana Bali.
Pelaku pencurian, yakni I Ketut Ramayasa (46) warga Manistutu Kecamatan Melaya dan Alamsyah(41) warga Desa Cupel, Kecamatan Negara, dan Abdus Salam di bekuk polisi.
Berawal terbongkarnya kasus pencurian sapi ini. Ketika, mendapat informasi dari saksi Masrin(39) warga Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo. Mencurigai sebuah kendaraan truk terselip di Jalan persawahan Desa Yehsumbul, pada Jumat (12/11/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Mendoyo yang kemudian meminta back up kepada Reskrim Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata mengatakan, dirinhya langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan di TKP. Saat ditemukan tersangka Ramayasa dan Alamsyah merupakan residivis pencurian.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui hendak mengambil 2 ekor sapi milik korban Masrin.
Menurut AKP Reza, bahwa aksi pencurian tersangka sendiri pernah melakukan aksi pencurian pada Oktober 2021 lalu.
“Modus tersangka mencuri sapi pada dini hari saat sapi diletakan diladang oleh pemilik,”jelas AKP Reza, Rabu (17/11/2021).
Korban pertama Putu Wali Mertayasa warga Desa Manistutu, Melaya yang mengalami kerugian dengan kehilangan tiga ekor sapi betina.
Tersangka menjual tiga sapi itu melalui Abdus Salam seharga Rp 13 juta. Dimana uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi tiga dan juga dibuat untuk berfoya-foya.
Dua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.[*]