TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aspirasi terkait penentuan Manajer dan Asisten Manajer Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot terus bermunculan. Kali ini datangnya dari Pengempon Pura Luhur Tanah Lot.
Dalam sikapnya, pengempon siap menerima keputusan Bupati Tabanan terkait penentuan Manajer dan Asisten Manajer DTW Tanah Lot. Karena secara struktural Bupati Tabanan merupakan Ketua Badan Pengelola DTW Tanah Lot.
Kendati demikian, pihak pengempon juga berharap agar mempertimbangkan keberadaan representasi pengempon dalam struktur kepemimpinan di manajemen DTW Tanah Lot yang direncanakan pada 24 November 2021 mendatang.
Ini disampaikan Ketua Pengempon Pura Luhur Tanah Lot Komang Dedy Sanjaya, Minggu (21/11/2021). Dengan didampingi struktur pengempon lainnya seperti Wakil Ketua Pengempon, I Ketut Sunarwa.
Ada juga struktur pengempon lainnya seperti Sekretaris I dan II Pengempon, I Nyoman Sudana dan I Putu Toni Wirawan, Bendahara Pangempon Putu Heri Susanta.
“Kami memohon kepada Bupati agar tetap mengakomodasi unsur pengempon di manajemen DTW Tanah Lot untuk memudahkan koordinasi antara manajemen dengan pihak pengempon,” ujarnya.
Dia menyebutkan, soal penentuan manajer dan asisten manejer DTW Tanah Lot memang merupakan hak prerogatif bupati selaku ketua umum badan pengelola. Namun di saat yang sama, pihaknya berharap apa yang menjadi aspirasi pengempon dalam hal ini juga diakomodasi.
“Apalagi kebedaraan objek DTW Tanah Lot dominan berada di Pelaba Pura Luhur Tanah Lot,” imbuh Wakil Ketua Pengempon, I Ketut Sunarwa.
Dia menambahkan, seluruh kegiatan wisata maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan di areal DTW Tanah Lot sebagian besar memanfaatkan pelaba pura.
“Tiap event yang diselenggarakan DTW, hampir 80 persennya menggunakan fasilitas atau pelaba pura. Mulai dari pewaregan sampai dengan wantilan,” sambungnya seraya menyebutkan bahwa pelaba pura tersebut bersertifikat.
Sekalipun bersertifikat, pihaknya di jajaran pengempon menyerahkan pemanfaatanya untuk mendukung kegiatan pariwisata. Dukungan ini tanpa ada ikatan kontrak meskipun dari sana ada kontibusi yang diperoleh pihak pengempon.
“Dengan adanya unsur pengempon, tentu ini akan mengurangi birokrasi yang panjang. Koordinasi antara pihak manajemen dan pengempon akan jauh lebih cepat. Karena ada sinergi,” sambungnya.
Di luar itu, pihaknya tidak mempersoalan entah siapa yang akan di posisi manajer atau asisten manajer. Semuanya diserahkan sepenuhnya kepada keputusan bupati. Disamping memperhatikan kondusivitas desa.
Selain itu, dalam sikap mereka, pengempon berharap semua pihak menghormati dan menghargai perjanjian antara desa adat dan bupati terkait DTW Tanah Lot yang berlaku sampai 2026. Terkait segala hal dan ketentuan yang mengatur penunjukan manajer dan asisten manajer.
“Karena bila ada perubahan di luar perjanjian malah menjadi melanggar penjanjian. Dan itu bisa disebut wanprestasi bagi. Jika ada keinginan dan masukan akan jauh lebih baik disampaikan pada saat masa akhir perjanjian. Yakni pada 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/11), Desa Adat Beraban menggelar rapat bersama pihak desa dinas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya penetapan Manajer dan Asisten Manajer DTW Tanah Lot kepada Bupati Tabanan selaku Ketua Umum Badan Pengelola.
Bendesa Adat Beraban, I Made Sumawa, pada Minggu (21/11/2021) membenarkan pihaknya telah melakukan rapat bersama. Pada prinsipnya, penetapan Manajer dan Asisten Manajer definitif diharapkan bisa dilakukan pada 24 November 2021 mendatang.
Selain itu yang paling penting, proses penetapan atau orang yang ditetapkan pada dua posisi itu merupakan warga Desa Adat Beraban. “Sesuai dengan perjanjian yang akan habis pada 2026,” jelasnya.
Secara terpisah, Perbekel Beraban, I Wayan Sukariana, juga membenarkan hal tersebut. Dikatakan, rapat itu memang mengulas soal penetapan Manajer dan Asisten Manajer DTW Tanah Lot sesuai dengan perjanjian sampai 2026 mendatang.
“Tetap mengacu kepada perikatan yang ada. Tidak keluar dari jalur itu. Karena perikatan atau perjanjian itu masih berlaku sampai 2026,” sambungnya.
Yang paling penting, lanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Bupati selaku Ketua Umum Badan Pengelola DTW Tanah Lot. “Selagi orang-orang itu merupakan warga Desa Adat Beraban,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap pada 24 November 2021 mendatang sudah ada Manajer dan Asisten Manajer yang definitif. “Karene kalau Plt itu bisa diisi dari orang luar Beraban,” pungkasnya. (*)