TABANAN, ,MEDIAPELANGI.com – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, masih menjadi sorotan. Sebab, sesuai peraturan, untuk PPPK tingkat daerah, pembayaran gaji dibebankan ke APBD.
Ini menjadi perhatian serius Anggota DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, dalam rapat kerja antara Banggar DPRD dengan im Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Senin (22/11/2021).
Mengingat jumlah formasi PPPK Kabupaten Tabanan sebagian besar Tenaga Kerja Pengajar, berakibat langsung terhadap beban APBD Kabupaten Tabanan
Sebab, kuota yang diberikan kepada Tabanan berjumlah cukup banyak dan anggaran gaji tersebut dibebankan pada APBD.
Data dari sebelumnya kuota yang diperoleh Kabupaten Tabanan untuk formasi PPPK Guru sebanyak 1.485 orang.
Kemudian dalam perjalanannya, yang mendaftar hanya 1.171 orang. Kemudian setelah tes dilakukan, yang lulus hanya 450 orang.
Untuk itu ia meminta BKPSDM dan Disdik mesti mencermatinya. Karena di sisi lain, APBD 2022 diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi,” ujar Omardani.
Lanjut Omardani sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Pusat, mereka yang masuk PPPK harus masuk ke dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Dengan jumlah tenaga pendidik sebagian besar tenaga kontrak yang masuk dalam dapodik cukup besar. “Pastinya per 1 Januari 2022 mereka sudah jelas menjadi PPPK,” tegas politis asal Desa Belimbing ini.
Menggapi hal tersebut Sekda Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan kini pihaknya telah menyiapkan anggaran tersebut. Rencananya, kebutuhan anggaran tersebut akan dipasang sebesar Rp 30 miliar.
“Adapun anggaran penggajian PPPK kami telah siapkan. Entah berapa jumlah (PPPK) yang akan kami terima nantinya di 2022.
Menurut dia dengan anggaran Rp 30 miliar yang disiapkan itupun sebenarnya tidak akan cukup membayarkan. Mungkin saja pada anggaran perubahan anggaran tersebut sudah habis.
“Dari anggaran Rp 30 miliar ini tidak akan cukup. Sehingga anggaran (tenaga) kontrak ini akan digeser untuk itu. Sehingga jumlah kontrak yang kami punya ini bisa digeser untuk penambahan angka Rp 30 miliar. Sementara untuk penetapan PPPK ini masih belum tahu bisa pada bulan Januari, Februari, ataupun Maret. Belum mengetahui angka (jumlah) pastinya,” pungkasnya.[mp]