fbpx

Terbukti Konsumsi Sabu, Oknum Notaris di Jembrana Ditangkap

Terbukti Konsumsi Sabu, Oknum Notaris I KS Saat di Giring Petugas Polres Jembrana, Minggu (28/11/2021) [Istimewa]

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil membekuk oknum notaris berinisial I Komang S (43) karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti.

“Barang buktinya yang ditemukan berupa sabu seberat 0,83 gram bruto atau 0,66 gram netto,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Minggu (28/11/2021)

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu alat pengisap sabu alias bong. Tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini diburu polisi.

Dari hasil introgasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Selanjutnya tersangka KS kami amankan guna dilakukan proses penyelidikan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk barang bukti tersebut berasal dari mana didapat,”kata Juliana.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.