RTRW Tabanan Dituding Lambat, Ini Kata Sekda Tabanan

Sekda Tabanan I Gede Susila.

TABANAN, MEDIAPELANGI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan menanggapi tudingan lambat dalam penyelesaian revisi atau perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan.

Sebelumnya tudingan lambat disampaikan anggota DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Kamis (25/11). Dia pun bertanya mengapa hal ini begitu lambat.

“Ini kenapa (RTRW) terus lambat?” kata Omardani.

Omardani pun mendesak agar pemerintah Tabanan segera berkoordinasi dengan kementerian agar RTRW Tabanan segera dibahas dalam rapat lintas sektor.

“Apalagi draf revisi RTRW Tabanan sudah rampung sejak Agustus 2021 lalu,” jelasnya.

Menanggapi desakan DPRD Tabanan, Sekda Tabanan I Gede Susila menyatakan akan secepatnya menuntaskan. Dia mengaku rapat lintas sektor di tingkat pusat untuk Tabanan sudah dijadwalkan akhir Desember 2021 mendatang.

“Rencananya tanggal 24 sampai 27 Desember 2021, di situ kami diberikan kesempatan menyampaikan pemaparan,” kata I Gede Susila.

Bahkan, I Gede Susila mengklaim sebetulnya pihaknya sudah mengusulkan agar lebih cepat lagi.

“Kami sudah usulkan agar bisa dimajukan pada minggu ketiga. Antara 13 sampai 18 Desember. Mudah-mudahan bisa dipenuhi,” jelas I Gede Susila.

I Gede Susila menjelaskan, dalam rapat lintas sektor itu tinggal pemaparan dari Pemkab Tabanan di rapat lintas sektor. Bila selesai, maka RTRW Tabanan sudah bisa diberlakukan.

Omardani sempat menyatakan juga bahwa draf revisi RTRW Kota Denpasar yang lebih belakangan disetor ke pusat justru lebih dulu selesai dalam rapat lintas sektor.

Sedangkan draf revisi RTRW Tabanan malah yang mendapat jadwal rapat lintas sektor lebih belakangan bahkan belum jelas sampai saat ini.

“Semula dijanjikan satu bulan akan dipanggil. Denpasar belum dipanggil waktu itu. Tapi yang saya dengar justru Denpasar sudah dapat rekomendasi dari Kementerian ATR untuk rapat lintas sektor. Nah kita yang duluan rampung belum (dapat jadwal rapat lintas sektor, Red),” bebernya.

Menurut Omardani, sebagai aturan yang disesuaikan dengan omnibus law, RTRW menjadi salah satu aturan penting untuk dijadikan pijakan dalam mengoptimalkan sektor pendapatan daerah dari sisi investasi.

Dikatakan revisi RTRW Tabanan sudah dibahas sejak 2017. Ini menunjukkan sudah empat tahun, ada ketidakjelasan aturan soal tata ruang yang bisa berdampak kepada kegiatan investasi di Tabanan.

“Cepat diselesaikan,” pungkas Omardani.

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.