fbpx
HukumKriminalPeristiwaTabanan

Mantan Anggota DPRD Tabanan Diduga Korupsi Rp1,1 M

TABANAN, MEDIA PELANGI.com – Mantan Bendesa Adat Sunantaya yang juga mantan anggota DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan diduga merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan I Gede Wayan Sutarja sebesar Rp1,16 miliar lebih.

Hal ini berbeda dengan tersangka Ni Putu Eka Swandewi. Dijelaskan Herawati, Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp226,2 juta lebih.

Herawati mengatakan, untuk sementara ini belum dilakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Sekadar diketahui, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi LPD Sunantaya sebelumnya. Pada Januari 2020, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.

I Gede Ketut Sukerta juga dihukum dengan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp912,4 juta.

I Gede Wayan Sutarja merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, yakni tahun 1999-2004, dan 2004-2009 dari PDIP. Namun, dia sempat mencalonkan diri lewat Gerindra dalam Pileg 2014 namun gagal.

I Gede Wayan Sutarja menjadi tersangka lantaran jabatannya sebagai bendesa adat yang secara langsung sebagai pengawas LPD Sunantaya.

Satu orang lagi yang dijadikan tersangka oleh Kejari Tabanan adalah Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

“Berdasarkan alat bukti serta ekspos yang dilakukan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, Kamis (9/12).

Herawati menjelaskan, IGWS (I Gede Wayan Sutarja) dan NPES (Ni Putu Eka Swandewi) disangka melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Keduanya disangka Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Tabanan Apresiasi dan Setujui Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna

Kedua tersangka juga dijerat menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasar hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.

Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi LPD Sunantaya sebelumnya. Pada Januari 2020, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.

I Gede Ketut Sukerta juga dihukum dengan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp912,4 juta. [MP]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.