fbpx
HukumKriminalPeristiwaTabanan

Mantan Anggota DPRD Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

TABANAN, MEDIA PELANGI. com – Kejari Tabanan masih menggeber perkara korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan. Bahkan, mantan bendesa adat yang juga mantan anggota DPRD Tabanan jadi tersangka korupsi.

Mantan Bendesa Adat Sunantaya dan anggota DPRD Tabanan itu adalah adalah I Gede Wayan Sutarja. Sebagai bendesa adat, Sutarja bertugas menjadi pengawas LPD Sunantaya.

Sebagai catatan, I Gede Wayan Sutarja adalah anggota DPRD Tabanan dua periode dari PDIP. I Gede Wayan Sutarja sempat mencalonkan diri lewat Gerindra dalam Pileg 2014 namun gagal.

Sutarja tidak sendiri. Satu orang lagi yang dijadikan tersangka oleh Kejari Tabanan adalah Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

“Berdasarkan alat bukti serta ekspos yang dilakukan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, Kamis (9/12).

Baca Juga:  Kolaborasi IEPF, JICA, dan Disdik Tabanan: Pelatihan Guru Buku Digital SDGs, Rahasia Sukses Pendidikan Masa Depan!

Herawati menjelaskan, IGWS (I Gede Wayan Sutarja) dan NPES (Ni Putu Eka Swandewi) disangka melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Keduanya disangka Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka juga dijerat menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasar hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam nominal yang berbeda.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024: Cek Syaratnya dan Daftar Sekarang!"

Sekadar diketahui, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi LPD Sunantaya sebelumnya. Pada Januari 2020, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.

I Gede Ketut Sukerta juga dihukum dengan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp912,4 juta.

Sekadar diketahui, I Gede Wayan Sutarja merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, yakni tahun 1999-2004, dan 2004-2009. [MP]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.