fbpx
HukumKriminalTabanan

Komplotan Pencuri Baterai Tower Ditangkap

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Buser Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus empat pelaku yang merupakan komplotan pencuri baterai tower. Keempat pelaku ditangkap di Kraksan, Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (3/12/2021).

Empat pelaku komplotan pencuri baterai tower yang berhasil ditangkap diantaranya, Heru Baskoro (37) warga Desa Penambanagan, Kecamatan Pejarakan, Probolinggo, Ari Dwi Ariyanto (31) Dusun Gilin, Desa Kebonagung, Kraksakan, Probolinggo; Ahmad Gozali (41) warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Pejarakan, Kabupaten Probolinggo; dan Robi Hariyanto (32) warga Dusun Talang, Desa Jambangan, Besuki, Probolinggo. Saat ini, keempat pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Tabanan.

Mereka ditangkap karena mencuri baterai tower milik PT XL Indonesia di tower bersama group di Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan Pewaregan Pura Melanting

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Keempat pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan hasil dari penyelidikan serta hasil dari keterangan beberapa saksi dan berhasil menangkap keempat pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku untuk merusak gembok pintu rak baterai tower.

Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di baterai tower di Banjar Yeh Bakung, Selemadeg Barat. Modusnya, keempat pelaku beraksi dengan cara merusak gembok pagar tower.

“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian merusak box tempat penyimpanan baterai tower menggunakan kunci obeng,” katanya di Mapolres Tabanan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Doddy , keempat pelaku mempunyai keahlian instalasi jaringan tower. “Sehingga tombol alarm diisolasi agar tidak berbunyi saat dirusak,” ungkapnya.

Kepada polisi, keempat pelaku pencurian baterai tower ini mengaku telah mencuri 8 buah baterai milik PT XL Indonesia di Banjar Yeh Bakung.

“Mereka jual baterai curian itu ke penandah di wilayah Probolinggo. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Doddy Monza.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.