SINGARAJA, MEDIAPELANGI.com – Kasus video viral seorang siswi SMP berusia 12 tahun dengan 4 siswa di Tejakula, Buleleng menguak fakta mengagetkan. Dari hasil pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng terungkap bahwa dalam persetubuhan anak itu, siswi perempuan berusia 12 tahun itu dibayar Rp50 ribu untuk melayani aksi tak senonoh 4 siswa yang usianya 14-16 tahun.
Menurut Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Selasa, 14 Desember 2021, menjelaskan bahwa dari penyidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku mengetahui siswi 12 tahun itu bisa dibayar untuk melakukan aksi layaknya suami istri.
“Jadi mereka mendengar isu bahwa cewek ini bisa diajak seperti itu, lalu mereka mengajak tapi dari pihak cewek meminta imbalan,” terang Andrian.
Setelah itu, siswi SMP ini dihubungi dan bertemu di sebuah rumah teman dari pemeran laki-laki. Siswi SMP itu kemudian dijanjikan Rp50 ribu untuk melayani berhubungan badan dengan 4 anak remaja laki-laki tersebut.
“Ada transaksi, jadi sama-sama saling menginginkan. Yang pemeran wanita minta imbalan. Rp50 ribu berempat,” jelas Andrian.
Diketahui, video viral berdurasi sekitar 34 detik memperlihatkan adegan siswi yang masih duduk di bangku SMP disetubuhi secara bergiliran oleh empat orang pria yang juga masih di bawah umur di sebuah kamar tidur salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Lima orang pemeran video mesum yang tersebar di media sosial WhatsApp berkaitan dengan dugaan aksi persetubuhan dipanggil polisi dan menjalani pemeriksaan, lima anak di bawah umur itu di antaranya 4 anak laki-laki dan seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMP.
Tersebarnya video adegan terlarang itu juga sampai ke tangan para guru diduga sebagai tempat anak-anak tersebut bersekolah, hingga akhirnya, pihak sekolah melaporkan kasus video viral tersebut ke Polres Buleleng dan hingga Senin (13/12/2021).
Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng melakukan upaya penyelidikan, dengan memanggil orang-orang yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dari hasil penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng diketahui video itu direkam pada Selasa (7/12/2021) di sebuah rumah di salah satu desa wilayah Kecamatan Tejakula dan aksi itu dilakukan suka sama suka berdasarkan pengakuan para pelaku.
Kapolres Andrian mengaku sangat prihatin, terlebih orang-orang yang melakukan dalam video viral itu merupakan anak masih dibawah umur.
“Kasusnya masih didalami. Mereka para pelaku adegan itu baru diperiksa, perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan. Untuk tentunya penyebar video juga pasti akan kami periksa juga,” terangnya. [MP]