TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan MH Thamrin menguak fakta baru. Ternyata pengemudi Avanza No. Pol. DK 1141 GK bernama Ir I Nyoman Wira Adnyana yang menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas itu mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM) A. Yakni sim untuk mobil.
Diketahui, I Nyoman Wira Adnyana merupakan warga berusia 60 tahun asal Banjar Dinas Swastika Carik Kangin, Desa Gadungan, Selemadeg Timur, Tabanan.
Sebelum peristiwa terjadi, I Nyoman Wira Adnyana melajukan kendaraan Avanza hitam sedemikian rupa datang dari arah utara jurusan Kediri menuju arah selatan jurusan Tanah Lot. Peristiwa itu berlangsung Senin, 20 Desember 2021 sekitar Pukul 08.05 Wita.
Ketika sampai di TKP, yang merupakan jalan lurus dan satu arah itu, Nyoman Wira Adnyana tidak kosentrasi sehingga Avanza maut itu oleng ke kiri dan menabrak tiga orang yang sedang duduk di trotoar menunggu jemputan.
Kasatlantas Polres Tabaan AKP Kanisius Pranata menjelaskan, pengemudi tidak kosentrasi saat mengemudikan kendaraannya sehingga menabrak tiga orang pejalan kaki yang sedang duduk di atas trotoar sebelah timur jalan (kiri).
“Menabrak 3 orang yang sedang duduk di atas trotoar sedang menunggu jemputan,” kata Kanisius.
Pascakejadian, mobil Avanza warna hitam itu mengalami kerusakan. Diperkirakan kerugian material Rp5 juta akibat bagian depat Avanza penyok ke dalam.
Kanisius pun mengungkap, Ir I Nyoman Wira Adnyana merupakan wiraswasta. Dia mengemudikan Avanza lengkap dengan STNK atas nama I wayan Sukarma dengan alamat Banjar Puseh, Desa/ Kecamatan Kediri, Tabanan.
“(Pengemudi) tanpa Sim A,” kata dia.
Diketahui, akibat kecelakaan Jalan MH Thamrin Kediri, Tabanan, itu tiga buruh asal Jember terkapar. Jepri (41), warga Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji meninggal dunia di TKP.
Korban lainnya, Moh. Purwanto (27) asal Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada bahu kiri, patah tulang paha kanan, dalam keadaan sadar.
Sedangkan Sugeng Hariyanto (42) asal Dusun Tirtoasri, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, menderita luka robek pada kepala bagian belakang, luka lecet pada punggung kaki kanan, dan tidak sadarkan diri.
“Tiga dilarikan ke BRSUD Tabanan,” kata Kanisius.
Sementara itu I Nyoman Wira Adnyana dinyatakan selamat dalam kecelakaan pada pagi tersebut. [MP]