Dua Tersangka Korupsi LPD Tamansari Dikerangkeng

Ketua LPD Tamansari, Dewa Made Darmawan dan Bendahara LPD Tamansari, I Gede Widarsa, tersangka korupsi LPD Tamansari ditahan di Polsek Mendoyo, Rabu, 22 Desember 2021. (IST)

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, akhirnya dikerangkeng. Keduanya ketua LPD Tamansari, Dewa Made Darmawan dan bendahara LPD Tamansari, I Gede Widarsa. Keduanya ditahan karena diduga melakukan korupsi dana LPD sebesar Rp400 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi, Rabu, 22 Desember 2021. Didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Triono mengatakan, kedua tersangka, yakni ketua LPD Tamansari Dewa Made Darmawan dan bendahara LPD Tamansari, I Gede Widarsa dikerangkeng atau ditahan untuk 20 hari ke depan.

Dewa Made Darmawan dan I Gede Widarsa pun dikenakan rompi merah muda alias pink. Kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menujuu tempat penahanan.

“Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Mendoyo,” kata Triono.

Dia menjelaskan, saat ini penyidikan masih digeber. Jaksa penyidik harus segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan hingga bisa dilakukan pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Triono pun menjelaskan, tersangka ketua LPD Tamansari, Dewa Made Darmawan dan bendahara LPD, I Gede Widarsa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. Uang itu digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Kedua tersangka berulang kali mengambil uang kas LPD Tamansari dengan cara melawan hukum hingga membuat keuangan LPD kolaps,” papar dia.

Perbuatan tersangka diduga dilakukan secara berlanjut dari tahun 2010 sampai 2019.

Jaksa pun memasang pasal berlapos untuk menjerat kedua tersangka. Yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi ini baru terungkap ketika para nasabah LPD Tamasari akan menarik dana, namun tidak bisa. Setelah diaudit, ternyata LPD tak punya dana. Padahal LPD Tamasari mestinya memiliki dana sekitar Rp1 miliar.

Dari penelusuran, akhirnya terungkap bahwa dana LPD dipakai kedua tersangka dengan modus mengajukan kredit fiktif yang dibuat keduanya. Untuk mengelabuhi laporan keuangan tahunan LPD, keduanya juga membuat laporan palsu. [MP]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.