TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Karena menemukan HP jatuh di jalan dan tak mengembalikan kepada pemiliknya, I Putu Sada alias Gurun Dedik (54), ditangkap Polsek Marga. Petani asal Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, itu dijadikan tersangka dalam kasus pencurian HP milik I Made Adi Dharma Putra (17), warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga.
Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta menjelaskan, kasus berawal saat korban Made Adi Dharma Putra, kehilangan HP Realme 5 Pro warna biru seharga Rp2,99 juta pada 20 Oktober 2021. Saat itu sekitar Pukul 11.00 Wita, Made Adi disuruh kakeknya mencari ambengan (alang-alang).
Dia mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Saat mencari ambengan atau alang-alang, Made Adi membawa HP yang ditaruh di saku kiri celana.
Made Adi mencari alang-alang di sebelah barat Pura Bale Agung Umakaang, Desa Geluntung sekitar 30 menit. Saat mencari alang-alang, dia sempat meraba saku celana kirinya, dan mengetahui HP di saku masih ada.
Selesai mencari alang-alang, dia kembali ke rumah dan menaruh sepeda motor NMax digarasi.