Sial! Temukan HP Jatuh di Jalan, Petani Jadi Tersangka Pencurian

I Putu Sada, petani asal Desa Payangan, Marga ditahan karena mencuri HP yang ditemukan di jalan.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Karena menemukan HP jatuh di jalan dan tak mengembalikan kepada pemiliknya, I Putu Sada alias Gurun Dedik (54), ditangkap Polsek Marga. Petani asal Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, itu dijadikan tersangka dalam kasus pencurian HP milik I Made Adi Dharma Putra (17), warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga.

Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta menjelaskan, kasus berawal saat korban Made Adi Dharma Putra, kehilangan HP Realme 5 Pro warna biru seharga Rp2,99 juta pada 20 Oktober 2021. Saat itu sekitar Pukul 11.00 Wita, Made Adi disuruh kakeknya mencari ambengan (alang-alang).

Dia mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Saat mencari ambengan atau alang-alang, Made Adi membawa HP yang ditaruh di saku kiri celana.

Made Adi mencari alang-alang di sebelah barat Pura Bale Agung Umakaang, Desa Geluntung sekitar 30 menit. Saat mencari alang-alang, dia sempat meraba saku celana kirinya, dan mengetahui HP di saku masih ada.

Selesai mencari alang-alang, dia kembali ke rumah dan menaruh sepeda motor NMax digarasi.

Lebih lanjut, Made Adi makan durian. Saat itu, dia merogoh saku kiri, dan ternyata HP-nya tidak ada.

Merasa bahwa saat mencari alang-alang HP-nya masih ada, dan sampai di rumah sudah tidak ada, maka Made Adi mencari HP di rumah, mencari jejak ketika dia sampai dari mencari alang-alang.  Ternyata tidak ada.

Maka Made Adi pun menyusuri jalan ketika dia mencari alang-alang sampai di barat Pura Bale Agug Umakaang, Desa Geluntung.

“Namun HP korban tidak ditemukan,” kata Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, Rabu (22/12).

Karena pencarian HP miliknya yang tak membuahkan hasil, korban Made Adi akhirnya melapor kepada ayahnya, I Wayan Sutika (41) dan ibunya Ni Wayan Sutarmini (41).

Menggunakan HP ibunya, Made Adi sempat menghubungi nomor HP miliknya yang hilang.

“Saat dihubungi, HP milik korban masih aktif. Tapi tidak ada yang mengangkat,” kata Budiarta.

Made Adi juga mengirim pesan singkat (SMS). Meski terkirim, pesan itu tak berbalas. Sehari kemudian, atau 21 Oktober 2021, HP korban coba dihubungi lagi, HP itu sudah tidak aktif. Namun, siangnya sempat aktif, kemudian malamnya sudah tidak aktif sampai penangkapan Putu Sada di rumahnya di Desa Payangan, Marga.

Atas kehilangan HP tersebut, Made Adi akhirnya melapor ke Polsek Marga. Butuh waktu tiga bulan bagi Polsek Marga untuk mengungkap perkara kehilangan HP tersebut.

Ternyata, HP itu dipungut atau ditemukan I Putu Sada, warga Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga. Putu Sada pun ditangkap 20 Desember 2021 lalu, atau tepat tiga bulan usai kejadian.

Putu Sada mengaku menemukan HP itu di tengah jalan. Namun, pria yang merupakan petani itu tidak mengembalikan kepada pemiliknya. Padahal sempat ditelepon dan di-SMS. Dia malah mematikan HP, kemudian mengganti nomor simcard dengan nomor HP yang baru.

Tak pelak, perbuatan Putu Sada itu pun masuk kategori pencurian. “Padahal pelaku mengetahui HP itu milik korban Made Adi,” jelasnya I Gede Budiarta.

Atas perbuatannya tersebut, Putu Sada pun dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun. [MP]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.