
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 4.723 sertifikat yang terdiri dari 3.753 sertifikat tanah untuk masyarakat dan 970 sertifikat tanah aset pemerintah Kabupaten Tabanan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Tabanan diserahkan secara simbolis kepada warga. Penyerahan sertifikat tanah program PTSL tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, program sertifikat tanah melalui program PTSL yang dilaksanakan BPN Tabanan merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mengakui tanah hak milik warga.
Selain itu, melalui sertifikat tanah tersebut sebagai pemberian kepastian hukum status tanah milik warga, mengingat dengan adanya sertifikat tanah ini berarti status dan bukti kepemilikan tanah sudah jelas dan sah, serta memberi kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum dan mengurangi potensi sengketa.
“Dengan demikian, warga yang telah memiliki sertifikat tanah miliknya bisa tenang dan bisa lebih sejahtera,” kata Sanjaya, saat penyerahan sertifikat tanah di di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Jumat, (24/12/2021).
Dijelaskan Sanjaya, Pemerintah mempunyai program pada tahun 2024 mendatang seluruh bidang tanah milik warga sudah bersertifikat. Artinya sudah tidak boleh ada bidang tanah kosong tanpa ada sertifikat. Dengan demikian, program PTSL harus dilaksanakan terus menerus berkesinambungan setiap tahunnya sampai seluruh bidang tanah milik warga bersertifikat.
“Untuk itu, kami mengharap bagi Kepala Desa di Kabupaten Tabanan agar secepatnya mengusulkan program PTSL di desanya masing-masing sebagai upaya memberi kepastian hukum hak tanah warga,” ucap Bupati Sanjaya.
Menurut Bupati Sanjaya bahwa manfaat dari program PTSL adalah diantaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah dan membuat aset masyarakat bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha. Hal ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Tabanan yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul Dan Madani (AUM)
Disamping itu, tambah Sanjaya sertifikat tanah yang dimiliki warga bisa untuk meningkatkan perekonomian.
Yakni untuk mendapatkan modal usaha atau tambahan modal usaha dengan menjaminkan sertifikat untuk pinjaman di bank.
Langkah tersebut dinilai cukup baik dalam memanfaatkan sertifikat tanah untuk meningkatkan taraf hidup warga.
“Akan tetapi, uang pinjaman dari bank dengan jaminan sertifikat tanah tersebut jangan sampai untuk foya-foya ataupun kesenangan yang tidak ada manfaatnya. Tetapi uang tersebut harus bisa membantu meningkatkan perekonomian warga,” tandas Sanjaya.
Sementara Itu Kepala Kantor Pertanahan Tabanan, Heryanto, mengatakan bahwa untuk tahun 2021 PTSL di Kabupaten telah terselesaikan sekitar 5.686 bidang sertifikat secara simbolis telah diserahkan. Untuk asset Pemerintah Kabupaten Tabanan selama dua tahun berturut-turut pihaknya menyampaikan mampu menyelesaikan diatas 900 bidang dan hari ini jumlah asset Pemkab Tabanan yang telah diselesaikan sebanyak 970 bidang sertifikat.
“Kita di Tabanan ini kurang lebih masih menyisakan 14 persen yang belum bersertifikat dari jumlah bidang tanah yang ada di Tabanan. Perkiraan data BPN, sejumlah 381.445 bidang, yang sudah bersertifikat 331.526 tersisa 14 persen kurang lebih. Mudah-mudahan atas atensi, arahan, kolaborasi dan kombinasi, kalau pencanangan Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2024 harus tuntas terdata, kalau bisa Tabanan tahun 2023 harus dipastikan menjadi Kabupaten yang lengkap dan tuntas terdata,” jelasnya.[mp]