
Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Gede Budiarsana alias De Budi di Monang Maning, Denpasar, 23 Juli 2021 lalu masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Ternyata, para pengeroyok hanya terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Namun, sidang kasus pembunuhan di Monang Maning itu digelar secara online. Seperti sidang pada Kamis, 23 Desember 2021. Tujuh terdakwa menjalani sidang dari Rutan Denpasar. Sedangkan hakim dari PN Denpasar. Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar mengajukan sejumlah saksi-saksi dari pengeroyokan hingga penebasan yang membuat Gede Budiarsana tewas.
Dalam perkara pengeroyokan hingga pembunuhan di Monang Maning ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bagus Putu Swadharma Diputra memecah berkas dalam dua bagian. Berkas pertama terdiri dari enam terdakwa, yakni Benny Bakarbessy (41) yang merupakan bos PT Beta Mandiri Multi Solution yang juga dikenal dengan “Mata Elang”.
Selain Benny, dari berkas pertama ini ada Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Keenam terdakwa itu didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP; dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakaan untuk Benny dan kawan-kawan itu pun tergolong ringan. Hanya 5 tahun 6 bulan. Benny dkk tidak dijerat menggunakan pasal pembunuhan, sekalipun dari pengeroyokan itu berujung pada terbunuhnya Gede Budiarsana, bapak dua anak asal Buleleng itu.