
Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar
Satu berkas lagi hanya khusus untuk terdakwa I Wayan Sadia (39). Sadia dijerat menggunakan Pasal Pasal 338 KUHP. Alasan JPU hanya menjadi terdakwa I Wayan Sadia sebagai pelaku pembunuhan karena dia yang menebas Gede Budiarsana menggunakan pedang hingga tewas. Dalam perkara ini, hanya Sadia yang terancam dengan hukuman paling tinggi, yakni 15 tahun penjara.
“Terdakwa I Wayan Sadia dikenakan Pasal 338 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bagus Putu Swadharma Diputra.
Di sisi lain, sekelompok orang berbadan kekar sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Kamis (23/12). Mereka mengaku teman korban Gede Budiarsana. Kedatangan mereka niatnya ingin melihat persidangan tujuh terdakwa yang telah menewaskan teman mereka.
Namun, jaksa menegaskan bahwa tujuh terdakwa diadili secara daring. Para terdakwa tetap berada di Rutan Polresta Denpasar, sedangkan majelis hakim mengadili dari PN Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha Kamis (23/12) menjelaskan, mereka akhirnya pergi setelah diberikan penjelasan bahwa sidang secara online dengan tujuh terdakwa tetap di Rutan Polresta Denpasar.
“Untuk proses hukum percayakan saja pada jalannya persidangan,” kata Eka Suyantha.
Sekadar mengingatkan, kasus pengeroyokan hingga pembunuhan ini terjadi di Simpang Jalan Subur arah Jalan Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat, 23 Juli 2021. Persoalan ini berawal dari masalah pembayaran kredit motor macet.
Peristiwa ini bermula saat korban Ketut Widiada alias Jro Dolah didatangi beberapa debt collector dari PT BMMS (Mata Elang) yang hendak mengambil sepeda motor Yamaha Lexi yang sudah macet pembayarannya selama setahun. Sepeda motor itu milik temannya yang bernama Doni.