De Budi Tewas, Pengeroyok Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar

Para terdakwa kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Monang Maning saat menjalani sidang daring, Kamis, 23 Desember 2021 (ISTIMEWA)
De Budi Tewas, Pengeroyok Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Para pelaku pengeroyokan dan pembunuhan Gede Budiarsana saat masih di Polresta Denpasar.

Karena korban tidak mau menyerahkan unit ke pihak PT BMMS, maka Jro Dolah mengajak adiknya, I Gede Budiarsana ke Kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha VII, Nomor 9C, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Terjadi keributan di kantor PT BMMS. Juga terdengar teriakan dari Benny Bakarbessy agar membunuh mereka. Akhirnya Jro Dolah dan De Budi lari meninggalkan Kantor PT BMMS. Namun terus dikejar anak buah Benny Bakarbessy.

Saat di Simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Monang Maning terjadilah aksi penebasan oleh Wayan Sadia alias Wayan Sinar menggunakan senjata tajam jenis pedang hingga De Budi tewas. Sedangkan Jro Dolah berhasil kabur menumpang ojek. [MP]

Pages: 1 2 3Show All
Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.