De Budi Tewas, Pengeroyok Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar

Para terdakwa kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Monang Maning saat menjalani sidang daring, Kamis, 23 Desember 2021 (ISTIMEWA)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Gede Budiarsana alias De Budi di Monang Maning, Denpasar, 23 Juli 2021 lalu masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Ternyata, para pengeroyok hanya terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun, sidang kasus pembunuhan di Monang Maning itu digelar secara online. Seperti sidang pada Kamis, 23 Desember 2021. Tujuh terdakwa menjalani sidang dari Rutan Denpasar. Sedangkan hakim dari PN Denpasar. Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar mengajukan sejumlah saksi-saksi dari pengeroyokan hingga penebasan yang membuat Gede Budiarsana tewas.

Dalam perkara pengeroyokan hingga pembunuhan di Monang Maning ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bagus Putu Swadharma Diputra memecah berkas dalam dua bagian. Berkas pertama terdiri dari enam terdakwa, yakni Benny Bakarbessy (41) yang merupakan bos PT Beta Mandiri Multi Solution yang juga dikenal dengan “Mata Elang”.

Selain Benny, dari berkas pertama ini ada Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).

Keenam terdakwa itu didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP; dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakaan untuk Benny dan kawan-kawan itu pun tergolong ringan. Hanya 5 tahun 6 bulan. Benny dkk tidak dijerat menggunakan pasal pembunuhan, sekalipun dari pengeroyokan itu berujung pada terbunuhnya Gede Budiarsana, bapak dua anak asal Buleleng itu.

De Budi Tewas, Pengeroyok Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Mendiang Gede Budiarsana saat masih hidup.

Satu berkas lagi hanya khusus untuk terdakwa I Wayan Sadia (39). Sadia dijerat menggunakan Pasal Pasal 338 KUHP. Alasan JPU hanya menjadi terdakwa I Wayan Sadia sebagai pelaku pembunuhan karena dia yang menebas Gede Budiarsana menggunakan pedang hingga tewas. Dalam perkara ini, hanya Sadia yang terancam dengan hukuman paling tinggi, yakni 15 tahun penjara.

“Terdakwa I Wayan Sadia dikenakan Pasal 338 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bagus Putu Swadharma Diputra.

Di sisi lain, sekelompok orang berbadan kekar sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Kamis (23/12). Mereka mengaku teman korban Gede Budiarsana. Kedatangan mereka niatnya ingin melihat persidangan tujuh terdakwa yang telah menewaskan teman mereka.

Namun, jaksa menegaskan bahwa tujuh terdakwa diadili secara daring. Para terdakwa tetap berada di Rutan Polresta Denpasar, sedangkan majelis hakim mengadili dari PN Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha Kamis (23/12) menjelaskan, mereka akhirnya pergi setelah diberikan penjelasan bahwa sidang secara online dengan tujuh terdakwa tetap di Rutan Polresta Denpasar.

“Untuk proses hukum percayakan saja pada jalannya persidangan,” kata Eka Suyantha.

Sekadar mengingatkan, kasus pengeroyokan hingga pembunuhan ini terjadi di Simpang Jalan Subur arah Jalan Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat, 23 Juli 2021. Persoalan ini berawal dari masalah pembayaran kredit motor macet.

Peristiwa ini bermula saat korban Ketut Widiada alias Jro Dolah didatangi beberapa debt collector dari PT BMMS (Mata Elang) yang hendak mengambil sepeda motor Yamaha Lexi yang sudah macet pembayarannya selama setahun. Sepeda motor itu milik temannya yang bernama Doni.

De Budi Tewas, Pengeroyok Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Para pelaku pengeroyokan dan pembunuhan Gede Budiarsana saat masih di Polresta Denpasar.

Karena korban tidak mau menyerahkan unit ke pihak PT BMMS, maka Jro Dolah mengajak adiknya, I Gede Budiarsana ke Kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha VII, Nomor 9C, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Terjadi keributan di kantor PT BMMS. Juga terdengar teriakan dari Benny Bakarbessy agar membunuh mereka. Akhirnya Jro Dolah dan De Budi lari meninggalkan Kantor PT BMMS. Namun terus dikejar anak buah Benny Bakarbessy.

Saat di Simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Monang Maning terjadilah aksi penebasan oleh Wayan Sadia alias Wayan Sinar menggunakan senjata tajam jenis pedang hingga De Budi tewas. Sedangkan Jro Dolah berhasil kabur menumpang ojek. [MP]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.