fbpx

Jadi Saksi, Kakak De Budi Tegaskan Ada Perintah “Bunuh” dari Bos Mata Elang

Terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan Gede Budiarsana saat diadili secara daring di PN Denpasar. (ISTIMEWA)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – I Ketut Widiada alias Jro Dolah, kakak dari mendiang Gede Budiarsana hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa tujuh orang dari “Mata Elang” atau PT Beta Mandiri Multi Solution, Kamis, 23 Desember 2021. Dalam kesaksiannya, Jro Dolah menegaskan ada perintah bunuh dari Benny Bakarbessy, bos perusahaan debt collector dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang menghebohkan di Monang Maning tersebut.

Tujuh terdakwa sendiri adalah Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23). Dan satu lagi I Wayan Sadia alias Wayan Sinar (39).

Dalam kesaksiannya, Jro Dolah menjelaskan, masalah ini berawal ketika dia didatangi debt collector untuk mengambil sepeda motor Yamaha Lexi karena menunggak pembayaran kredit. Sepeda motor itu akan ditarik debt collector. Namun dia tak memberikan.

Maka, Jro Dolah bersama De Budi mendatangi kantor PT BMMS di Monang Maning, persisnya di Jalan Gunung Patuha VII, Nomor 9C, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 23 Juli 2021 siang.

Jro Dolah dan De Budi pun bertemu Joe, pegawai di PT BMMS. Ia lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang akan ditarik pihak perusahaan pemberi kredit motor, Busan Automotif Finance (BAF) melalui debt collector.  Di lokasi juga ada enam terdakwa yang sedang duduk di depan kantor.

Saat Joe merampas HP milik korban De Budi yang digunakan merekam cekcok tersebut, terjadilah keributan. Lebih lanjut terdakwa bernama Gerson datang dan memukul pipi De Budi hingga tiga kali.

Pages: 1 2
Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.