
Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar
Lebih lanjut, terdakwa Benny Bakarbessy datang dengan mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! bunuh dia!”.
Saat itu, Benny juga langsung menyabetkan pedang ke arah Jro Dolah. Namun, Jro Dolah berhasil memegang gagang pedang. Lebih lanjut datang lagi terdakwa Gusti Bagus yang langsung memukul Jro Dolah pakai kursi plastik.
Terdakwa lain memukuli Jro Dolah. Korban De Budi juga dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Kalah jumlah, kedua saksi korban Jro Dolah dan De Budi pun kabur.
“De, melaib (lari, Red),” kata Jro Dolah kepada adiknya, De Budi.
Namun, ketika mereka kabur, para terdakwa masih mengejar. Para terdakwa melakukan pengejaran dengan membawa pedang dan senjata tajam yang ada di perusahaan debt collector tersebut.
Jro Dolah dan De Budi terpisah. Jro Dolah berhasil kabur naik ojek. Sedangkan De Budi dikejar para pelaku. Kemudian ditegas menggunakan pedang oleh Wayan Sadia mengeai kepala dan tangan saat di Jalan Subur. Karena kehabisan darah, De Budi Tewas.
Meski muncul kalimat “habisi dan bunuh”, Benny Bakarbessy lolos dari ancaman pasal pembunuhan di Monang Maning itu. Dia bersama lima terdakwa lagi hanya diancam menggunakan pasal pengeroyokan atau penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Yakni dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP; dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Benny dan lima terdakwa lain maksimal hanya 5 tahun 6 bulan.
Hanya terdakwa I Wayan Sadia alias Wayan Sinar (39) yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara. [MP]