
Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – I Ketut Widiada alias Jro Dolah, kakak dari mendiang Gede Budiarsana hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa tujuh orang dari “Mata Elang” atau PT Beta Mandiri Multi Solution, Kamis, 23 Desember 2021. Dalam kesaksiannya, Jro Dolah menegaskan ada perintah bunuh dari Benny Bakarbessy, bos perusahaan debt collector dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang menghebohkan di Monang Maning tersebut.
Tujuh terdakwa sendiri adalah Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23). Dan satu lagi I Wayan Sadia alias Wayan Sinar (39).
Dalam kesaksiannya, Jro Dolah menjelaskan, masalah ini berawal ketika dia didatangi debt collector untuk mengambil sepeda motor Yamaha Lexi karena menunggak pembayaran kredit. Sepeda motor itu akan ditarik debt collector. Namun dia tak memberikan.
Maka, Jro Dolah bersama De Budi mendatangi kantor PT BMMS di Monang Maning, persisnya di Jalan Gunung Patuha VII, Nomor 9C, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 23 Juli 2021 siang.
Jro Dolah dan De Budi pun bertemu Joe, pegawai di PT BMMS. Ia lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang akan ditarik pihak perusahaan pemberi kredit motor, Busan Automotif Finance (BAF) melalui debt collector. Di lokasi juga ada enam terdakwa yang sedang duduk di depan kantor.
Saat Joe merampas HP milik korban De Budi yang digunakan merekam cekcok tersebut, terjadilah keributan. Lebih lanjut terdakwa bernama Gerson datang dan memukul pipi De Budi hingga tiga kali.
Lebih lanjut, terdakwa Benny Bakarbessy datang dengan mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! bunuh dia!”.
Saat itu, Benny juga langsung menyabetkan pedang ke arah Jro Dolah. Namun, Jro Dolah berhasil memegang gagang pedang. Lebih lanjut datang lagi terdakwa Gusti Bagus yang langsung memukul Jro Dolah pakai kursi plastik.
Terdakwa lain memukuli Jro Dolah. Korban De Budi juga dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Kalah jumlah, kedua saksi korban Jro Dolah dan De Budi pun kabur.
“De, melaib (lari, Red),” kata Jro Dolah kepada adiknya, De Budi.
Namun, ketika mereka kabur, para terdakwa masih mengejar. Para terdakwa melakukan pengejaran dengan membawa pedang dan senjata tajam yang ada di perusahaan debt collector tersebut.
Jro Dolah dan De Budi terpisah. Jro Dolah berhasil kabur naik ojek. Sedangkan De Budi dikejar para pelaku. Kemudian ditegas menggunakan pedang oleh Wayan Sadia mengeai kepala dan tangan saat di Jalan Subur. Karena kehabisan darah, De Budi Tewas.
Meski muncul kalimat “habisi dan bunuh”, Benny Bakarbessy lolos dari ancaman pasal pembunuhan di Monang Maning itu. Dia bersama lima terdakwa lagi hanya diancam menggunakan pasal pengeroyokan atau penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Yakni dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP; dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Benny dan lima terdakwa lain maksimal hanya 5 tahun 6 bulan.
Hanya terdakwa I Wayan Sadia alias Wayan Sinar (39) yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara. [MP]