
Balada I Putu Sada, Petani yang Dituduh Mencuri karena Menemukan HP di Tabanan
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kesialan I Putu Sada alias Gurun Dedik (54) tampaknya akan berakhir. Seorang petani di Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, yang dituduh mencuri karena menemukan HP yang terjatuh di jalan ini akan bebas dari ancaman hukuman. Sebab, korban I Made Adi Dharma Putra (17) berniat mencabut laporan di kepolisian.
Kepastian bahwa korban I Made Adi Dharma Putra akan mencabut laporan itu disampaikan Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, Sabtu, 25 Desember 2021. Menurut Budiarta, korban sempat menyampaikan kepada Polsek Marga akan mencabut laporan Senin, 27 Desember 2021 mendatang.
Menurut Gede Budiarta, antara pihak korban I Made Adi Dharma Putra yang asal Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Marga, dengan pelaku Putu Sada yang asal Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga, sudah ada pertemuan. Pelaku sudah meminta maaf, dan korban juga memaafkan.
“Dari informasi, korban akan mencabut laporan Senin nanti (27 Desember 2021). Kami persilakan,” kata Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta.
Budiarta sendiri mengakui, kerugian akibat kehilangan HP ini memang tidak banyak. Hanya sekitar Rp2 juta. Di sisi lain, pelaku sejatinya tidak niat mencuri. Hanya menemukan HP yang terjatuh di jalan, namun karena tidak mau mengembalikan, maka masuk kategori mencuri.
“Kami sangat mengapresiasi jika masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Budiarta.
Peristiwa penemuan HP yang berujung jadi kasus pencurian ini terjadi berawal ketika I Made Adi Dharma Putra disuruh kakeknya mencari ambengan (alang-alang) dengan mengendarai sepeda motor, pada 20 Oktober 2021.
Seusai mencari ambengan di sebelah barat Pura Bale Agung Umakaang, Desa Geluntung, dia kehilangan HP yang dimasukkan di saku kiri celaka. Dia pun mencari HP itu di rumah hingga menelusuri jalan yang dia lewati saat mencari alang-alang.
“Namun HP korban tidak ditemukan,” kata Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, Rabu (22/12).
Karena pencarian HP miliknya yang tak membuahkan hasil, korban Made Adi menelepon nomor HP itu menggunakan HP milik ibunya, Ni Wayan Sutarmini (41). Saat dihubungi, nomor HP-nya masih aktif, tapi tidak ada yang mengangkat telepon. Ketika dikirimi pesan singkat (SMS) juga tak berbalas. Satu hari kemudian, HP itu tidak aktif lagi. Akhirnya, I Made Adi pun melapor ke polisi.
Polsek Marga yang mendapat laporan akhirnya berhasil mengungkap perkara ini tiga bulan kemudian. Tepatnya 20 Desember 2021, petugas Polsek Marga menangkap I Putu Sada di rumahnya.
Putu Sada dianggap mencuri karena menemukan HP yang terjatuh di jalan, namun tidak mengembalikan kepada pemiliknya meski sudah coba dihubungi dan dikirimi SMS. Dia pun dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun. [MP]