
Kasus Penemuan HP Berbuntut Jadi Pencurian di Marga, Tabanan
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus penemuan HP yang berbuntut jadi kasus pencurian di Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali akhirnya resmi berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni pelaku I Putu Sada (54) dan korban I Made Adi Dharma Putra (17), telah menandatangani surat perdamaian Senin, 27 Desember 2021.
Kasus penemuan HP yang berujung jadi kasus pencurian ini berawal ketika I Made Adi Dharma Putra, warga Geluntung, Marga, Tabanan, disuruh kakeknya mencari ambengan (alang-alang) dengan mengendarai sepeda motor, pada 20 Oktober 2021.
Seusai mencari ambengan di sebelah barat Pura Bale Agung Umakaang, Desa Geluntung, dia kehilangan HP yang sebelumnya ada di saku kiri celana. I Made Adi pun mencari HP itu di rumah hingga menelusuri jalan yang dia lewati saat mencari alang-alang.
“Namun HP korban tidak ditemukan,” kata Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, Rabu (22/12).
Karena pencarian HP miliknya yang tak membuahkan hasil, korban Made Adi menelepon nomor HP itu menggunakan HP milik ibunya, Ni Wayan Sutarmini (41). Saat dihubungi, nomor HP-nya masih aktif, tapi tidak ada yang mengangkat telepon. Ketika dikirimi pesan singkat (SMS) juga tak berbalas. Satu hari kemudian, HP itu tidak aktif lagi. Akhirnya, I Made Adi pun melapor ke polisi.