
Kasus Penemuan HP Berbuntut Jadi Pencurian di Marga, Tabanan
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus penemuan HP yang berbuntut jadi kasus pencurian di Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali akhirnya resmi berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni pelaku I Putu Sada (54) dan korban I Made Adi Dharma Putra (17), telah menandatangani surat perdamaian Senin, 27 Desember 2021.
Kasus penemuan HP yang berujung jadi kasus pencurian ini berawal ketika I Made Adi Dharma Putra, warga Geluntung, Marga, Tabanan, disuruh kakeknya mencari ambengan (alang-alang) dengan mengendarai sepeda motor, pada 20 Oktober 2021.
Seusai mencari ambengan di sebelah barat Pura Bale Agung Umakaang, Desa Geluntung, dia kehilangan HP yang sebelumnya ada di saku kiri celana. I Made Adi pun mencari HP itu di rumah hingga menelusuri jalan yang dia lewati saat mencari alang-alang.
“Namun HP korban tidak ditemukan,” kata Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, Rabu (22/12).
Karena pencarian HP miliknya yang tak membuahkan hasil, korban Made Adi menelepon nomor HP itu menggunakan HP milik ibunya, Ni Wayan Sutarmini (41). Saat dihubungi, nomor HP-nya masih aktif, tapi tidak ada yang mengangkat telepon. Ketika dikirimi pesan singkat (SMS) juga tak berbalas. Satu hari kemudian, HP itu tidak aktif lagi. Akhirnya, I Made Adi pun melapor ke polisi.
Polsek Marga yang mendapat laporan akhirnya berhasil mengungkap perkara ini tiga bulan kemudian. Tepatnya 20 Desember 2021, petugas Polsek Marga menangkap I Putu Sada di rumahnya.
Putu Sada dianggap mencuri karena menemukan HP yang terjatuh di jalan, namun tidak mengembalikan kepada pemiliknya meski sudah coba dihubungi dan dikirimi SMS. Dia pun dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun.
Terkait surat perdamaian, Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta menjelaskan, pelaku sudah meminta maaf kepada korban. Kemudian korban juga sudah memaafkan.
“HP juga sudah dikembalikan,” kata AKP I Gede Budiarta, Senin, 27 Desember 2021.
AKP Budiarta menjelaskan, antara pelaku dan korban mau menyelesaikan permasalahan kehilangan HP yang berbuntut jadi kasus pencurian melalui cara kekeluargaan.
“Juga sudah dilakukan pencabutan laporan (kepolisian,” jelasnya.
Surat perdamaian ditandangani kedua pihak pada Senin, 27 Desember 2021. Ibu korban, Ni wayan Sutarminiati menjadi pendamping korban yang masih tergolong usia anak karena belum 18 tahun. Surat perdamaian juga diketahui kedua perbekel atau kepala desa. Yakni perbekel Payangan dan Geluntung. [MP]