TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus penemuan HP yang berujung pada pencurian di Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali sempat menjadi perhatian publik. Namun, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta pun menjelaskan bagaimana sikap yang mesti dilakukan bila menemukan barang berharga, termasuk HP, yang bukan miliknya agar tidak tersangkut kasus pencurian.
AKP Gede Budiarta mengimbau kepada masyarakat bila menemukan barang berharga yang bukan miliknya, termasuk menemukan HP, agar melaporkan kepada pihak berwenang. Bisa ke pihak kepolisian, baik Polsek atau Polres. Atau bila tidak bisa ke aparat kepolisian, maka bisa juga ke aparat di desa. Di desa bisa melalui kepala desa atau Bhabinkamtibmas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bila mana menemukan HP, tolonglah dikembalikan atau dilaporkan ke kepala desa, atau ke Bhabinkamtibmas bila tidak bisa ke Polsek,” kata AKP Budiarta, Senin, 27 Desember 2021.
Menurut AKP Gede Budiarta, bila menemukan HP atau barang berharga lainnya yang bukan miliknya, namun tetap ingin memiliki, maka bisa dikategorikan pencurian. Apalagi seperti kejadian di Desa Geluntung.
Diketahui, di Desa Geluntung baru saja ramai karena ada warga kehilangan HP, kemudian ditemukan oleh seseorang. Namun, seorang yang menemukan HP ini tidak mengembalikan. Ketika HP yang hilang dihubungi, si penemu tidak mengangkat telepon, juga tak membalas SMS atau Whatsapp.
“Apalagi iktikad baik dari korban sudah ditelepon-telepon tidak diangkat pelaku. Di-SMS atau Di-WA tolong dikembalikan tapi tidak dibalas,” katanya.
Gede Budiarta juga menjelaskan, kepolisian juga akan bersalah bila kasus kehilangan HP, kemudian dilaporkan ke polisi tapi tidak diproses. Apalagi, dari kronologi kasus kehilangan HP di Desa Geluntung, Marga, itu tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan.
“Sudah ditelepon, sudah di-SMS, sudah di-WA, sudah di-flash (diinstal ulang ke setelah pabrik) diganti nomor simcard-nya, kan rasa memiliki barang tersebut ada,” tuturnya.
Ketika memiliki rasa ingin memiliki atas temuan barang yang bukan miliknya, yakni itu milik orang lain, Budiarta pun menegaskan itulah makanya kasus di Desa Geluntung itu sempat diproses sebagai tindak pidana pencurian.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya I Made Adi Dharma Putra kehilangan HP saat mencari ambengan (alang-alang) dengan mengendarai sepeda motor, pada 20 Oktober 2021 di sebelah barat Pura Bale Agung Umakaang, Desa Geluntung.
Padahal sebelumnya dia telah memasukkan HP merek Realme 5 Pro di saku kiri celana. Setelah dicari sampai ke tempat mencari alang-alang, HP seharga sekitar Rp2 juta itu tak kunjung ditemukan.
Korban Made Adi sempat menelepon nomor HP. Ternyata masih aktif, tapi tidak ada yang mengangkat telepon. Ketika dikirimi pesan singkat (SMS) dan Whatsapp (WA) juga tak berbalas. Satu hari kemudian, HP itu tidak aktif lagi. Akhirnya, I Made Adi pun melapor ke polisi.
Pada 20 Desember 2021, petugas Polsek Marga akhirnya menangkap I Putu Sada di rumahnya. Petani asal Desa Payangan sebetulnya menemukan HP yang terjatuh di jalan, namun tidak mengembalikan kepada pemiliknya. Dia pun dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun.
Namun, kasus pencurian HP ini berakhir damai setelah korban dan pelaku bertemu. Korban meminta maaf, dan korban memaafkan. HP yang ditemukan juga sudah dikembalikan. Dan kedua pihak sudah membuat surat perdamaian pada Senin, 27 Desember 2021, sekaligus mencabut perkara hukum di kepolisian. Oleh Polsek Marga, kasus ini pun dihentikan. [MP]