JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan bahwa artis Cassandra Angelie ditangkap saat berhubungan badan melayani pelanggan di kamar Hotel Ascott, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.
Penangkapan Cassandra Angelie, kata Kombespol Endra Zulpan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana prostitusi online di sebuah hotel. Maka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan di Hotel Ascott yang berlokasi di Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta.
“Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi prostitusi online di hotel khususnya Jakarta. Lalu dilakukan pendalaman, ada pertemuan pria dan wanita di Hotel Aston pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel,” kata Kombespol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, dari penangkapan Cassandra Angelie, penyidik pun akhirnya menangkap tiga orang berinisial KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu berperan sebagai muncikari.
“Mereka bertiga adalah sebagai muncikari. Peran bertiga adalah menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” terang dia.
Dalam melakukan aksinya, Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, muncikari meminta pelanggar mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening penampungan yang dikelola muncikari.
Setelah transfer tuntas, maka pelanggan akan dilayani Cassandra Angelie di tempat yang sudah ditentukan. Dalam penangkapan Rabu, 29 Desember 2021, itu tempat kencan disepakati di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta. Cassandra pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB atau 22.30 Wita.
“Ada pun tindak pidana prostitusi online ini, penyidik menetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang wanita publik figur, berinisial CA, peran bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu,” jelas Kombespol Endra Zulpan.
Penangkapan di Hotel Ascott Jalan Kebon Kacang Raya Jakarta adalah perbuatan yang kelima Cassandra melayani pria hidung belang. Sebelum penangkapan, dia telah melakukan empat kali berkencan dengan pelanggan dengan menerima bayaran. [MP]