JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Cassandra Angelie, artis sinetron yang tertangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ternyata bukan sekali melayani pelanggan. Perempuan berusia 23 tahun yang juga seorang model ini sudah sampai lima kali melayani pelanggan.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021 menjelaskan, Cassandra Angelie tidak sendiri dalam menjalankan praktik prostitusi online.
Cassandra Angelie juga bekerja sama dengan muncikari. Muncikari yang bekerja sama dengannya ada tiga orang.
Usia muncikarinya juga masih muda-muda. Masih seumuran dengan pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta tersebut. Ketiga muncikari itu adalah KK (24), R (25) dan UA (26).
“Mereka bertiga adalah sebagai muncikari. Peran bertiga adalah menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” terang dia.
Kombespol Endra Zulpan pun menjelaskan, pelanggan harus mentransfer ke rekening penampungan yang dikelola muncikari. Diketahui, tarif Cassandra sebesar Rp30 juta sekali kencan.
Setelah transfer tuntas, maka pelanggan akan dilayani Cassandra Angelie di tempat yang sudah ditentukan. Biasanya di hotel.
Menurut Kombespol Endra Zulpan, perbuatan Cassandra Angelie dan tiga muncikari akhirnya terendus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Itu berdasarkan laporan masyarakat.
Akhirnya Tim Siber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan Cassandra pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB atau 22.30 Wita di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
“Ada pun tindak pidana prostitusi online ini, penyidik menetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang wanita publik figur, berinisial CA, peran bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu,” jelas Kombespol Endra Zulpan.
Dari pemeriksaan terhadap empat pelaku prostitusi online ini, penyidik Polda Metro Jaya mendapat keterangan bahwa Cassandra sudah berkali-kali melayani pelanggan.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali,” ungkap Endra Zulpan. [MP]