
Heboh Artis Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online
JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Artis Cassandra Angelie kini harus berhadapan dengan hukum karena mengelar prostitusi online. Karena ulahnya menjual diri secara online, Cassandra Angelie pun terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan mengatakan, artis CA atau Cassandra Angelie dan tiga muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) sudah ditetapkan tersangka.
“Ada pun tindak pidana prostitusi online ini, penyidik menetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang wanita publik figur, berinisial CA, peran bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu,” jelas Kombespol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore, 31 Desember 2021.
Kombespol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra dengan tiga muncikari ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan dinyatakan cukup bukti adanya tindak pidana prostitusi online.
Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap kala melayani pelanggan pria hidung belang di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021 sekitar Pukl 21.30 WIB. Dia ditangkap petugas dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ditangkap, pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta itu sedang melayani pelanggan dalam kondisi tak berpakaian alias telanjang.
“Mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” papar Endra Zulpan.
Sejumlah barang bukti pun disita petugas. Di antaranya barang bukti yang oleh penyidik diamankan beberapa handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang.
“Juga pakaian dalam,” tuturnya.
Dalam menjalankan praktik prostitusi online tersebut, Cassandra memasang tarif Rp30 juta sekali kencan. Dia sudah melayani pelanggan sebanyak lima kali.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali,” ungkap Endra Zulpan.
Zulpan juga mengungkap motif artis yang juga model ini menjual diri melalui prostitusi online. Zulpan menyebut, alasan Cassandra Angelie adalah masalah ekonomi.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Endra Zulpan.
Apa pun alasannya, Cassandra Angelie kini terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun. Yakni Penyidik Polda Metro Jaya menjerat menggunakan sangkaan berlapis. Pertama, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Zulpan.
Kedua, Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. [MP]