DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dalam bidang Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Bapak Tjok Oka Sukawati sedang mengencarkan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019, di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Upaya ini dilakukan dengan percepatan membangun TPS3R di Desa dan TPST di tingkat wilayah Kabupaten, mulai tahun 2021 dan ditargetkan selesai pada tahun 2023 di seluruh Kabupaten/Kota,” demikian yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Bapak Tjok Oka Sukawati dalam pidato akhir Tahun 2021 dalam rangka menyongsong Tahun Baru 2022 menuju Bali Era Baru melalui visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana pada Sukra Umanis, Merakih, tanggal 31 Desember 2021.