GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Sebagai dari implementasi Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali I Wayan Koster di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (4/1/2022).
Hadir pada kesempatan tersebut: Sulinggih, Pamangku Pura Kahyangan Jagat, Pimpinan Lembaga Vertikal Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan, Pimpinan Lembaga Pendidikan, Perbekel dan Lurah, Bandesa Adat, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali secara langsung dan virtual.
“Para Panglingsir dan Guru-guru Suci waskita yang telah menjadi Leluhur, Lelangit Bali memberikan wejangan cara hidup Krama Bali yang menyatu dengan alam, yakni perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kelangsungan kehidupan: manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus sejalan/seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang manguripi, hidup harus menghormati alam, alam ibarat orangtua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam, masiha ri samasta jagat,” jelas Koster.
Lebih lanjut, Tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala ini merupakan tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang orisinil, Genuine Bali.
“Tata-titi kehidupan yang mengait dan menyatu dalam alam secara niskala dan sakala bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan, terdiri atas: Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa), Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut), Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air), Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia), dan Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta),” terangnya.
Ditambahkan Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang ditandai melunturnya pelaksanaan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam tata-titi kehidupan masyarakat Bali.
“Para Panglingsir, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali telah memberi warisan adiluhung berupa nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang sejatinya telah menjadi tata-titi kehidupan masyarakat Bali secara turun-temurun dalam memelihara/menjaga alam Bali. Nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang adiluhung ini, harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, serta dijadikan dasar dalam tata-titi kehidupan masyarakat Bali secara permanen, sepanjang zaman,” ungkapnya.
Tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, menjadikan masyarakat Bali memiliki laku kehidupan sehari-hari yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab terhadap Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali. Tata-titi kehidupan masyarakat Bali ini merupakan tata-titi kehidupan Bali Era Baru untuk mewujudkan Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja, yang sangat diperlukan guna menghadapi permasalahan, serta tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional, dan global.
“Sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali perlu menerbitkan Edaran tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, agar nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab,” tambahnya.
Koster mengatakan jika tujuan dari diterbitkannya surat edaran ini untuk melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/Tetua Bali dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali secara niskala-sakala, yang orisinil, genuine Bali.
Menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan Manusia/Krama Bali yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab guna menghadapi permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional, dan global.
“Menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali Era Baru guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja,” imbuhnya.[*]