
BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Entah apa yang terjadi dengan Gede Rentiasa (48). Warga Banjar Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali itu tiba-tiba menantang tetangganya, Kadek Ginarsa (37) berkelahi. Pertengkaran terjadi, dan Rentiasa ditusuk tombak oleh Ginarsa, Rabu, 5 Januari 2022 sekitar Pukul 01.00 Wita.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan menjelaskan, penusukan menggunakan tombak itu berlangsung ketika korban Gede Rentiasa mendatangi rumah Kadek Ginarsa dengan membawa senjata tajam berupa tombak.
Saat itu terjadi pertengkaran mulut antara korban Gede Rentiasa dengan pelaku Kadek Ginarsa. Namun, cekcok tersebut dilerai istri korban Rentiasa bernama Mertasih dan mengajak korban pulang ke rumah.
Ternyata, Gede Rentiasa belum puas dengan cekcok sebelumnya. Dia kembali mendatangi rumah Kadek Ginarsa yang hanya berjarak lima meter. Saat mendatangi rumah pelaku untuk kali kedua, Rentiasa tak membawa tombak lagi.
Di depan rumah pelaku Ginarsa, Rentiasa kembali menantang berkelahi. Pertengkaran mulut pun terjadi.
“Tiba-tiba pelaku Ginarsa masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak sepanjang 2 meter. Kemudain menusukkan tombak itu mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan yang mengakibatkan korban terluka serta berlumuran darah,” papar dia.
Melihat korban sudah terluka di dada yang tembus ke paru-paru, kemudian korban diajak ke emperan rumah korban, sebelah selatan dari rumah pelaku. Dia kemudian dibawa ke RSUD Buleleng.
Atas peristiwa tersebut, Mertasih, istri korban melaporkan peristiwa suaminya yang ditusuk tombak tetangganya ini ke Polsek Sukasada.
Petugas dari Polsek Sukasada pun menangkap pelaku penusukan menggunakan tombak, Kadek Ginarsa di rumahnya. Tombak sepanjang 2 meter yang dipakai untuk menusuk korban Gede Rentiasa disita sebagai barang bukti.
“Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Namun, Polsek Sukasada telah menetapkan Kadek Ginarsa sebagai tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Sumarjaya. [MP]