TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi III DPRD Tabanan mendorong Mal Pelayanan Publik dioptimalkan. Selain itu, sistem Pelayanan Publik seperti itu dapat meningkatkan investasi, baik penanaman modal dalam negeri ataupun investasi luar negeri. Sehingga target optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya melalui retribusi tercapai.
Selain menguntungkan warga, sitem pelayanan seperti itu juga menguntungkan Pemkab dari sisi pendapatan,”kata Ketua Komisi III DPRD Tabanan, Anak Agung Nyoman Dharma Putra, saat kunjungan lapangan kerja di DPMPTSP Tabanan, Rabu (5/1/2022).
Dharma Putra berharap, pemkab Tabanan segera mewujudkan mall pelayanan publik. Pihaknya, akan mendorong ekskutif untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kemudahan layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik. Mengenai perizinan yang kini mulai terintegrasi ke dalam satu sistem. Yakni Online Single Submission (OSS) yang berlaku nasional.
Namun menurut Dhrama Putra dalam kunjungan ini sejumlah persoalan masih menjadi catatan untuk memacu pendapatan dari sisi retribusi. Salah satunya berkaitan dengan kemudahan layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik.
Salah satu yang menjadi catatan keberadaan mal pelayanan publik juga belum terisi sepenuhnya oleh petugas atau staf dari masing-masing perangkat daerah yang bisa menghemat waktu pemohon izin untuk memperoleh informasi persyaratan.
Disi lain soal perizinan satu atap yang sudah berjalan. Hanya saja sistem yang di gagas pemkab Tabanan tersebut, masih setengah hati.
Warga yang mengurus izin, masih harus ke sana-kemari karena petugas OPD yang menjadi leading sektor masih berada di kantornya alias tidak satu atap. Warga yang meminta rekomendasi mengurusi izin bangunan misalnya, masih harus ke Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan,”katanya.
Dalam pelayanan publik nantinya tidak setengah-setengah seperti itu. Seluruh OPD terkait harus menempatkan atau mengutus petugasnya untuk ngantor di satu tempat, tidak ngantor di kantor OPD-nya. Dengan demikian, warga yang hendak meminta rekomendasi dari OPD yang terkait dengan izin yang diurusnya, tidak lagi ke kantor yang satu ke kantor lainnya. “Ya cukup di Mal Pelayanan Publik itu ,” jelasnya.
Salah satu contoh proses mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Acuannya Rencana Detal Tata Ruang (RDTR) hingga saat ini masih belum tuntas.
Hal yang sama kepada permohonan izin lainnya. Teknis persyaratan mesti melibatkan tim dari perangkat daerah lainnya. Idealnya masing-masing perangkat daerah menempatkan personel atau stafnya di DPMPTSP. Khususnya di mal pelayanan publik. Ini untuk memudahkan pemohon memperoleh informasi persyaratan perizinan yang mau diurus tidak harus di pingpong akan menimbulkan kesan buruk terhadap pelayanan publik,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa menyebutkan, perubahan aturan pada tingkat pusat yang mengharuskan adanya penyesuaian di daerah. “Semua kabupaten /kota mengalami keluhan yang sama. Terkait mekanisme serta regulasi,” ujarnya.
Menurut dia, dalam proses mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejauh ini pihaknya masih bisa melayani. Sesuai dengan ketentuan yang diberikan melalui SE Mendagri. Salah satunya dengan memberikan layanan terkait ITR atau Informasi Tata Ruang. Informasi ini sangat penting sehingga lokasi pembangunan atau gedung yang dibangun sudah sesuai dengan RTRW yang ada.
Untuk PBG misalnya, tim teknisnya ada di Dinas PUPRPKP. Izin usaha atau perdagangan ada pada Disperindag. Izin kesehatan dan yang terkait lainnya ada di Diskes. Termasuk koperasi ada pada Diskop UKM.
“Kami mohon agar Komisi III bisa mendorong perangkat daerah terkait berkantor di sini. Kalau sistemnya di masing-masing perangkat daerah, kami tidak punya akses untuk memonitor perkembangannya proses. Tapi kalau ada satu kantor, masyarakat pemohon bisa langsung konsultasi. Ini pernah kami dorong, tetapi perangkat daerah lainnya terkendala pada staf yang kurang,”jelasnya.[mp]