Di Balik Penusukan di Padangbulia, Buleleng
BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Polsek Sukasada masih mengusut kasus penusukan menggunakan tombak oleh Kade Ginarsa (37) terhadap Gede Rentiasa (48) di Banjar Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Rabu, 5 Januari 2022 sekitar Pukul 01.00 Wita. Motif penusukan ini masih ditelusuri. Namun, diketahui, sebelum terjadi penusukan itu, korban sempat pesta minuman keras (miras) di rumahnya.
Diketahui, ketika Kadek Ginarsa tidur di rumah, Rabu (5/1) sekitar Pukul 01.00 Wita, tiba-tiba didatangi korban Gede Rentiasa yang membawa senjata tajam berupa tombak. Saat itu terjadi pertengkaran yang akhirnya berhasil dilerai istri korban Rentiasa, Mertasih.
Korban Rentiasa pun sudah diajak pulang ke rumah. Namun, dia kembali mendatangi rumah Ginarsa yang jaraknya hanya lima meter di utara rumah korban.
Saat datang untuk kali kedua, Rentiasa tidak membawa tombak lagi. Meski demikian, Gede Rentiasa kembali menantang Ginarsa berkelahi tangan kosong. Pertengkaran kembali terulang.
Nah, di tengah keributan itu, pelaku Ginarsa masuk ke rumahnya. Ia mengambil sebilah tombak sepanjang 2 meter. Kemudain keluar rumah dan menusukkan tombak itu mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada dan mengenai paru-paru korban.
“Korban terluka serta berlumuran darah,” Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya
Korban Rentiasa pun dilarikan ke RSUD Buleleng. Sedang Mertasih, istri korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukasada. Ginarsa pun ditangkap dan barang bukti tombak disita.
Dari pemeriksaan polisi, akhirnya terungkap bahwa sebelum peristiwa pertengakaran yang berujung penusukan menggunakan tombak, ternyata korban Gede Rentiasa menggelar pesta minum minuman keras (miras) bersama dengan beberapa orang di rumahnya, Selasa malam, 4 Januari 2022.
Selang beberapa saat itu Gede Rentiasa melihat pelaku Kadek Ginarsa melintas di depan rumahnya yang membawa senjata tajam berupa tombak.
“Tombak itu biasanya dipakai untuk mencari anjing untuk dipotong,” kata Sumarjaya.
Setelah itu, pelaku Kadek Ginarsa pulang ke rumah dan tidur. Tak lama kemudian, Gede Rentiasa yang habis pesta minum miras membawa senjata tajam berupa tombak mendatangi rumah Kadek Ginarsa, menantang berkelahi. Perselisihan itulah kemudian yang berujung pada penusukan menggunakan tombak oleh Ginarsa terhadap Rentiasa.
“Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Namun, Polsek Sukasada telah menetapkan Kadek Ginarsa sebagai tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Sumarjaya. [MP]