
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Video ketika rombongan Presiden Joko Widodo minggir atau mengalah saat berpapasan dengan ambulans mendadak viral dan menuai banyak sanjungan dari warga, terutama di media sosial. Namun, ada sebagian netizen yang jeli dan menganggap yang dilakukan rombongan Presiden Jokowi itu tidak istimewa atau tidak luar biasa. Sebab, Undang-Undang (UU) LLAJ sudah mengatur bahwa ambulans mendapat prioritas lebih tinggi dari kendaraan presiden.
Video Jokowi minggir atau mengalah kepada ambulans yang lewat ini viral di sejumlah kanal media sosial. Dari Twitter, Facebook, Instagram, dan Youtube, serta di grup-grup Whatsapp.
Menurut informasi, rombongan Presiden Joko Widodo ini berpapasang dengan ambulans saat hendak ke wilayah Kabupaten Sragen, Grobogan, Blora, hingga Semarang, Rabu, 5 Januari 2022. Presiden Jokowi dikawal sejumlah menteri, TNI dan Polri
“Eratkan tali sepatu, sebelum melangkah jauh. Pagi ini saya ke Jawa Tengah untuk kunjungan kerja ke Sragen, Grobogan, Blora, dan Semarang,” kata akun Instagram resmi Presiden Jokowi @Jokowi.
Sontak saja, video yang dibagikan ke sejumlah media sosial ini mendapat banyak komentar dari netizen. Banyak dari netizen yang menyanjung-nyanjung hal tersebut. Bahkan sanjungan hiperbola. Berlebihan.
“Berapa abad baru bisa ketemu pemimpin yg seperti DIA,” kata pemilik akun Abc Abc yang mengomentari video berjudul “Berpapasan dengan Ambulans, Rombongan Presiden Jokowi Mengalah” di kanal Youtube Official Inews, Kamis, 6 Januari 2022.
“Pemimpin yang punya empati dan unggah ungguh… Serta santun di jalan….!!!!,” timpal pemilik akun Dwi Yuwono.
Di grup-grup Facebook juga tak kalah ramai soal video ini. Seperti video dari Fanspage iNews berjudul “Berpapasan dengan Ambulans, Rombongan Presiden Jokowi Mengalah” itu dibagikan akun I Putu Artayasa di grup Facebook Suara Tabanan, Kamis, 6 Januari 2022. Video itu sendiri dibagikan jutaan kali.
Sampai Jumat, 7 Januari 2022, video itu juga dikomentari puluhan orang. Di antaranya berupa sanjungan.
“Karna bapak presiden sangat peratian sama rakyat yg lebih memerlukan,” tulis pemilik akun Made Budiana.
Walau begitu, ada beberapa netizen yang cukup jeli terkait video viral Jokowi minggir saat berpapasan dengan ambulans di Gerobogan, Jawa Tengah tersebut. Seperti diungkapkan pemilik akun Tut Lemos, “Itu tdk masalah dan sdh sesuai uu dan peraturan.”
Bahkan Tut Lemos menyebutkan urutan kendaraan yang mendapat priritas utama dan wajib didahulukan sesuai UU LLAJ.
“Ini udah aturan. Ambulance memang harus didahulukan ketimbang segalanya !!!” timpal netizen berakun Adi.
Lantas, bagaimana sesungguhnya aturan mengenai prioritas kendaraan di jalan? Penelusuran mediapelangi.com, memang tidak ada yang istimewa ketika presiden minggir atau mengalah dengan memberi jalan bagi ambulans yang lewat. Itu sudah diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan, pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Berikutnya d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, pada Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ sudah cukup jelas bahwa ambulans mendapat hak utama atau prioritas lebih tinggi dibandingkan presiden. Dengan demikian, rombongan Jokowi minggir saat berpapasan ambulans bukan hal yang istimewa atau luar biasa. Itu sudah semestinya. Sebuah kewajaran belaka.
Justru, masih di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 287 ayat (4) malah menyebutkan bila ada yang menghalangi atau tidak memberi jalan bagi ambulans, tak terkecuali rombongan Presiden Jokowi, maka itu adalah pelanggaran pidana. Bisa dihukum kurungan hingga denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ. [MP]