TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan terus mengembangkan kasus korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Pihak penyidik telah memeriksa 13 saksi yang berasal dari kalangan pengurus hingga nasabah atau yang berkaitan.
Selanjutnya tim kemudian juga memeriksa saksi ahli. Saksi ahli dari inpekstorat dan auditor sudah selesai periksa.
“Setelah itu, tinggal memeriksa dari BPKP. Bahkan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,”kata Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana seijin Kejari Tabanan Ni Made Herawati, saat di hubungi, Rabu (12/1/2022).
Sebelumnya Kejari Tabanan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan anggota DPRD Tabanan dua periode I Gede Wayan Sutarja, dalam kapasitasnya sebagai mantan bendesa adat dan Ni Putu Eka Swandewi sebagai Sekretaris LPD Sunantaya, namun sayangnya sudah belum dilakukan penahanan.
Padahal dua orang tersangka tersebut diumukan status tersangka sejak pada 9 Desember 2021 lalu.
Mantan Bendesa Adat Sunantaya yang juga mantan anggota DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan diduga merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih.
Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan I Gede Wayan Sutarja sebesar Rp1,16 miliar lebih.
Hal ini berbeda dengan tersangka Ni Putu Eka Swandewi. Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp226,2 juta lebih.
Sekadar diketahui, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi LPD Sunantaya sebelumnya. Pada Januari 2020, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
I Gede Ketut Sukerta juga dihukum dengan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta.
I Gede Wayan Sutarja merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, yakni tahun 1999-2004, dan 2004-2009 dari PDIP. Namun, dia sempat mencalonkan diri lewat Gerindra dalam Pileg 2014 namun gagal. I Gede Wayan Sutarja menjadi tersangka lantaran jabatannya sebagai bendesa adat yang secara langsung sebagai pengawas LPD Sunantaya.
Satu orang lagi yang dijadikan tersangka oleh Kejari Tabanan adalah Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.
IGWS (I Gede Wayan Sutarja) dan NPES (Ni Putu Eka Swandewi) disangka melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasar hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
Keduanya disangka Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[mp]