Ditutup Sementara, TPA Mandung Tidak Mampu Lagi Menerima Sampah

Truk Sampah Parkir di TPA Mandung [dok-mp]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan telah mencapai batas penuh. TPA Mandung sudah tidak mampu lagi menerima kiriman sampah.

Penutupan itu bukan karena alat berat di TPA Mandung rusak lagi. Tapi sampah yang masuk sudah overload. Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan penataan dengan memanfaatkan sejumlah alat berat.

Penutupan dua hari dimulai Rabu 12 Januari dan Kamis 13 Januari 2022. Bagi yang sebelumnya mengirim sampah ke TPA Mandung ini diharapkan mencari alternatif karena selama penutupan ini sedang dilakukan penataan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Made Subagia mengatakan, tidak ada niatan untuk menutup TPA Mandung. Namun, memang kapasitas yang sudah overload. Dan untuk memberikan waktu alat berat untuk melakukan penataan sampah di lokasi tersebut.

Selain itu, menurut mantan Kadis Perikanan Tabanan menegaskan penutupan TPA Mandung ini untuk menyadarkan masyarakat agar menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergun 47 tahun 2019.

Menurutnya, kondisi itu membuat aktivitas sanitary landfill terhenti. Yaitu proses sistem pengelolaan sampah menggunakan alat berat dengan cara menata tumpukan sampah yang sudah overload.

“Jadi benar TPA Mandung ditutup sementara untuk bisa menata sampahnya karena sekarang kondisinya sudah menumpuk sehingga ditarik ke belakang,” kata Subagia Rabu (12/1/2022).

Jika tidak dilakukan penutupan sementara, petugas akan kesulitan melakukan penataan. Sebab, setiap ada truk sampah masuk akan kesulitan bekerja.

“Penataan mudah-mudahan dan dua hari bisa selesai, sehingga setelah itu bisa beroperasi lagi.

Ditutup Sementara, TPA Mandung Tidak Mampu Lagi Menerima Sampah
Truk Sampah Parkir di TPA Mandung

Disinggung mengenai adanya perluasan lahan TPA, Subagia menegaskan tak akan ada perluasan tempat sampah tersebut. Sebab, dalam beberapa tahun kedepannya TPA akan ditutup secara permanen. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bisa mengelola sampah secara mandiri.

“Mungkin dua  tahun lagi TPA Mandung ini akan ditutup karena tak bisa lagi menampung sampah. Mereka nantinya harus bisa menerapkan penanganan sampah berbasis sumber sesuai dengan Pergub Nomor 47 tahun 2019.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan juga sudah memberikan surat edaran untuk tidak boleh lagi membuang sampah ke TPA Mandung, hanya bisa membuang residunya saja. Hal ini agar sesuai dengan tagline “desaku bersih tanpa mengotori desa yang lain”. Mengingat masyarakat saat ini masih belum bisa fokus untuk pengelolaan berbasis sumber.

Desa harus bergerak untuk memotivasi masyarakatnya untuk melakukan pengelolaan berbasis sumber itu. Nanti yang dibuang ke TPA Mandung hanya residunya saja. Selebihnya seperti plastik bisa di kerjasamakan dengan bank sampah atau lainnya,” ungkapnya.

Kemudian untuk Desa yang tidak memiliki TPS3R itu harus megedukasi masyarakat agar bisa memilah sampah dan bekerja sama dengan bank sampah,” tandas mantan Kadis Perikanan Tabanan ini.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.