TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebesar Rp 4 miliar untuk belanja sewa atau rental kenderaan dinas pribadi tahun 2022, digelontorkan Pemkab Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten (Bakueda) Tabanan.
Pengadaan kendaraan dinas Kabupaten Tabanan, anggaran Rp 4 miliar ini adalah untuk belanja sewa kendaraan dinas sebanyak 70 unit selama 1 tahun.
Hal itu dilakukan Pemerintah Tabanan selain karena efisien anggaran juga dilakukan karena kondisi keuangan daerah Pemerintah Tabanan turun. Akibat sumber-sumber PAD Tabanan sedang menurun dampak dari pandemi Covid-19.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal efesiensi anggaran juga telah mamangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan tidak dianggarkan kembali tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten (Bakueda) Tabanan A.A Gde Dalem Trisna Ngurah mengatakan, pegadaan mobil dinas terhadap masing-masing OPD tahun 2022 di lingkungan Pemkab Tabanan adanya pengurangan. Menurut Dalem Trisna pengadaan mobil plat merah pada tahun ini memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021 lalu sebanyak 125 unit pengadaan mobil dinas dengan anggaran Rp 8 miliar lebih. Sedangkan tahun 2022 ini justru turun menjadi 70 unit dengan anggarakan hanya Rp 4 miliar.
Penurunan pengadaan mobil dinas ini, karena faktor kondisi keuangan daerah di Pemkab Tabanan yang mengalami penurunan, karena imbas pandemi Covid-19..
“Jadi dimasing-masing hanya dijatah satu mobil avanza. Satu mobil tersebut untuk mobil opersional,” jelasnya.
Dalem Trisna juga tak menampik dari anggaran Rp 4 miliar tersebut untuk pengadaan mobil dinas Wakil Bupati Tabanan. I Made Edi Wirawan.
“Dari anggaran Rp 4 miliar itu sudah termasuk dengan pegadaan mobil dinas Wakil Bupati Tabanan yakni mobil Alphard,” ungkapnya.
Disinggung soal yang dapat kendaraan dinas berbeda dengan sebelumnya sekretaris dapat mobil. Saat ini masing-masing OPD hanya dapat satu mobil. Meskipun demikian menurut Dalem Trisna pengadaan yang turun tidak mempengaruhi operasional kerja di masing-masing dinas. Dalem Trisna mengatakan soal mobil dinas nanti OPD yang mengatur, karena bukan hanya satu mobil dinas di OPD. Melainkan ada pula mobil dinas yang lain.
“Pemerintah dalam hal ini telah menyediakan mobil dinas, tinggal masing-masing OPD yang mengatur,” pungkas Dalem Trisna.[mp]