DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan judul ciptaan Buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru yang secara langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (Redite Paing, Matal) 16 Januari 2022 malam.
Penerimaan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) ini turut juga disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dan Bupati /Walikota se-Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementrian Hukum dan HAM RI, karena telah memfasilitasi secara cepat komponen masyarakat yang mempatenkan kekayaan intelektualnya. Sehingga tiga tahun kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat Kekayaan Intelektual yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI mencapai 149 dengan kategori Kepemilikan Komunal Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 19, Indikasi Geografis sebanyak 6. Kemudian kategori Kepemilikan Personal Hak Cipta 105, Hak Paten 2, dan Hak Merek 17.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menceritakan bahwa setahun yang lalu Bapak (Menkumham, Yasonna H. Laoly, red) telah menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Produk Endek Bali yang sejalan dengan semangat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali. “Berkat pengakuan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM RI dan keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 ini, membuat Kain Tenun Endek Bali berkembang cepat sekali, motifnya juga berkembang sangat variatif dan kaya di wilayah Bali. Karena setiap hari Selasa, Kami menghimbau menggunakan busana Endek Bali. Sehingga Endek Bali telah menjadi sumber perekonomian masyarakat Bali, khususnya masyarakat di bawah sampai menengah keatas,” kata Wayan Koster yang disambut tepuk tangan.
Gubernur Bali jebolan ITB ini menilai, di Bali banyak terdapat pengiat-pengiat inovatif, kreatif dalam bidang pangan, sandang, dan juga industri-industri kerajinan rakyat berbasis budaya. Namun masyarakat belum tahu, betapa pentingnya Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) untuk melindungi karyanya. Lebih dari itu, kalau karyanya dimanfaatkan oleh orang lain, itu akan mendapatkan nilai ekonomi atau kompensasi. Jadi ini menjadi sumber perekonomian untuk masyarakat. Itulah sebabnya Saya terus mengkampanyekan ini. “Kalau punya karya segera daftarkan, pendaftarannya gratis dan kalaupun itu bayar, maka akan disubsidi oleh Pemprov Bali,“ jelasnya yang disambut ditepuk tangan.
Secara khusus, Gubernur Wayan Koster mengucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri, Yasonna H. Laoly karena telah memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dengan buku yang ditulisnya mengenai “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru. “Buku ini disusun bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dan referensinya diambil juga dari Lontar Batur Kalawasan, serta dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali, karena telah memberi perhatian penuh di dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual masyarakatnya sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi masyarakat.
Menteri Yasonna mendorong masyarakat Bali untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, serta bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. “Bali sangat terkenal dengan industri seni-nya, itulah sebabnya Kami terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual. Semakin banyak Kekayaan Intelektual yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin maju. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Asosiasi, Para Pelaku Industri, Usaha Kecil dan Menengah harus berperan aktif serta bersinergi dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang salah satunya dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Dalam acara Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada kesempatan tersebut menyerahkan 47 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual diberikan kepada :
1) Wayan Koster (Gubernur Bali) dengan judul ciptaan Buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru; 2) Bupati Klungkung dengan judul ciptaan Indikasi Geografis Garam Kusamba Bali; 3) I Putu Rasta Adi Kusuma dengan judul ciptaan Kisah Cinta Jaya Prana di Tengah Pandemi; 4) Ida Bagus Hari Kayana Putra dengan judul ciptaan A Land to Remember (Napak Pertiwi); 5) I Nengah Wijana dengan judul ciptaan Tabuh Gerabah; 6) I Gede Benny Dipo Pratama (Sanggar Kini Berseri) dengan judul ciptaan Malaikat Pencubit Nyawa; 7) Ida Bagus Purwasila/IB. Anom Ranuara dengan judul ciptaan Sawitri; 8) I Gede Gusman Adhi Gunawan, S.Sn., (Sanggar Seni Gumiart) dengan judul ciptaan Dipa Hredaya; 9) I Kadek Sumariyasa, S.Sn., (Sanggar Surya Nada Mandala), SMKN 5 Denpasar dengan judul ciptaan Selampah Laku; 10) I Ketut Alita Jatendra, (Yayasan Symphony Kasih) dengan judul ciptaan Angkus Prana Mula Segala Ada;
11) I Gst. Ngrh. Agung Giri Putra,S.Sn.,M.Sn, dengan judul ciptaan LE’LEGONG; 12) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Kolaborasi Batik Bapak Proklamator; 13) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Keling Jaya Prana; 14) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Sawung Galing; 15) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Patra Sari; 16) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Patra Punggel; 17) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Penyu Kambang; 18) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Anggur Buleleng; 19) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Bunga Matahari; 20) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Lumba-Lumba Lovina;
21) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Kolaborasi Dengan Jumputan; 22) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif “Mekepung”; 23) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif Sekar Jepun; 24) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif “Jalak Bali”; 25) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Lukis; 26) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif”Jegog”; 27) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Bali full motif “Karang Boma”; 28) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Kombinasi Endek; 29) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Bali Full Motif “SEKAR TUNJUNG”; 30) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Cerari;
31) Ni Putu Antari Ekayanti dengan judul ciptaan Bordir Putri Malu; 32) Ngakan Nyoman Wedana dengan judul ciptaan Banana Painting Fan; 33) Ngakan Nyoman Wedana dengan judul ciptaan Kipas Lukis Flora Fauna Full Motif; 34) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan COSTOR (Cow Sterility Detector); 35) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan Smart Digital Psychrometer; 36) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan SATPAM (Smart Automayic Poison Vulcano Alarm) sebagai Alat Pendeteksi Gas Beracun Gunung Merapi; 37) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan IPTAMDAK (Inovasi Pakan Ternak Campuran Dari Maggot dan Dedak); 38) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan SPORT BANGET (Smart Portable Balinese Gamelan Tutorial); 39) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan APEKSI (Alat Pendeteksi Sapi Birahi); 40) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan KATANA (Kaca Mata Buta Warna);
41) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan DETEKTIF (Detektif Kebuntingan Sapi Inovatif); 42) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan SANTI (Smart Rindik Tutorial); 43) DR. I Ketut Raka Armaja SE.MMA dengan judul ciptaan Model Ketersediaan Dan Stabilitas Harga Daging Ayam Broiler Dengan Pendekatan Sistem Dinamik; 44) Drs. I Made BendiYudha, M.Sn dengan judul ciptaan Vibrasi Suci Kalpataru Biru; 45) Ketut Cemil (alm) dengan judul ciptaan Desa Taro Tari Legong Taro; 46) Ketut Cemil (alm) dengan judul ciptaan Desa Taro Tari Goak Ngajang Sebun; dan 47) Ida Ayu Wimba Ruspawati dengan judul ciptaan Tari Saraswati.
Selanjutnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga menyerahkan 17 Sertifikat Merek, yang diberikan kepada : 1) Yetie dengan nama merek CAVA BEAUTY; 2) Dian Adriana dengan nama merek DIAN HEALTHY FOOD; 3) I Gusti Putu Akasbani dengan nama merek BUJIDET; 4) Made Vairagya Yogantari dengan nama merek PUTU KOPI; 5) Ns. Putu Eryk Gunawan, S.Kep dengan nama merek LINGSIR; 6) Stephen David Watimena dengan nama merek BTR – BALI TARU RAHAYU; 7) Bambang Adi Purnomo dengan nama merek KACANG ALE (Lukisan Teratai); 8) I Pande Wayan Sudarmawan dengan nama merek PANDE URIP WESI SDM; 9) Ketut Wijayanthi dengan nama merek JOOTI; 10) AA. Mirah Darma Astuti dengan nama merek MOM BAKERY;
11) I Gst. Agung Ngurah Raka dengan nama merek BIANG BAKERY; 12) Dewa Made Puspa dengan nama merek PUSPA FARM; 13) I Putu Mahendra Candra Yuda dengan nama merek PEN GRIYE; 14) Gede Subianta Eka Kresnawan dengan nama merek BOGAKITA INDONESIA; 15) Dewa Ayu Laksmiadi J dengan nama merek B’S ROLL; 16) Anak Agung Alit Martini dengan nama merek MURTINI KACANG TELUR; 17) I Gusti Agung Dewi Giri Suryaningrat dengan nama merek NAKA.[*]