TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan.
Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya Ketua LPD, Sekretaris dan Bendahara LPD Desa Adat Kota Tabanan.
“Kami tetapkan sebagai tersangka. Ketua LPD dengan inisial MBW, Sekretaris LPD inisial CI dan Bendahara LPD inisial GSU yang kini sudah meninggal dunia. Sambil melengkapi berkas dari petunjuk jaksa, dan segera berkas kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya dalam menetapakan tiga tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat diduga melakukan tindakan korupsi penyalahgunaan penggelolaan keuangan LPD Desa Adat Kota Tabanan.
Adapun modus tersangka kas bon dan bukan resmi bentuk pinjaman. Pengurus LPD dengan leluasa menarik uang di bank BPD Bali tanpa sepengetahuan pengawas LPD. Bukti penarikan ada di rekening koran LPD,”terang AKP Aji Sekar.
Lanjut Aji Sekar, setelah dilakukan audit intenal yang dilakukan ditemukan kerugian Rp 7,3 miliar lebih.
Sementara itu dari hasil audit BPKP ketiga tersangka ini mengalami kerugian 3,7 miliar.
Dengan adanya selisih dari hasil audit BPKP, pihak penyidik bersama tim ahli gelar perkara yang juga dihadiri Kejaksaan Negeri Tabanan.
Adanya selisih hasil audit yang berbeda dengan BPKP pihak penyidik Polres Tabanan pun telah melakukan pertemuan dengan BPKP, tim ahli menggelar perkara ini. Hadir pula dari Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Hasil terungkap secara pembuktian hukum. Jadi kerugian akibat di korupsi Rp 3,7 miliar lebih. Sedangkan Rp 3,5 miliar lebih dana dikelola yang masuk dalam kerugian operasional. Ya nama usaha ada untung rugi,” bebernya AKP Aji Yoga Sekar.
Sementara selisih, sekitar Rp 3,5 miliar lebih di kategorikan sebagai kerugian operasional yang timbul akibat usaha LPD itu sendiri.
Dalam perjalanan LPD Kota Tabanan mengelola uang Rp 12 miliar lebih. Ternyata kredit yang bergulir sebesar RP 4 miliar.
Agar laporan keuangan terkesan sehat, tersangka diduga memanipulasi data. Nilai kredit sebesar Rp 4 miliar dalam laporanya Rp 8 miliar dibuat fiktif. Saat ini berkas penyidikan kasus itu dalam tahap P-19. Artinya berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan. Namun dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Dan sekarang masih tahap melengkapi berkas,” tandasnya.[mp]