Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Tabanan

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Narkoba Polres Tabanan meringkus tiga pengedar sabu. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda awal tahun 2022. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah paket sabu.

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini masing-masing Dina Marina alias Tania (42) sebagai pemandu lagu di salah satu cafe terkenal di Tabanan.

Kemudian Sandro Azhari alias Sandro(26)  pria asal Medan yang tinggal di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Zulfan Azima alias Ifan(39) asal Banyuwangi dan tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Badung. Tersangka Zulfan ini adalah residivis kasus penggelapan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. “Ketiga tersangka mengaku baru beberapa bulan mengedarkan sabu di wilayah Tabanan. Ini sedang kita kembangkan,” katanya saat pres rilis di Mapolres Tabanan,”Kamis (20/1/2022).

Menurut Ranefli pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat atas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Pertama pelaku  yang ditangkap yakni Dina Marini. Dia ditangkap di kamar kosnya di wilayah Banjar Puseh Kecamatan Kediri , Tabanan, Minggu (2/1/2022)

Dari tangan pelaku berhasil diamankan shabu 0,04 gram.

Dari introgasi Dina ini. Sebelumnya Dina sempat memesan sabu kepada seseorang yang bernama Gojing untuk diberikan kepada orang bernama Pak Yang Wikan. Shabu tersebut sudah ditempel oleh Gojing di kawasan Gudang Pupuk masih wilayah Banjar Puseh. Di TKP ke dua ini polisi berhasil amankan shabu 0,65 gram bruto.

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Tabanan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menujukan barang bukti sabu dari tiga tersangka,”Kamis (20/1/2022)

Sebelumnya dari informasi warga bahwa Dina sempat sempat pesta shabu saat pergantian tahun baru sehingga kita telusuri. Jadi statusnya ini dia juga pengguna sekaligus perantara sabu,” ungkap AKBP Ranefli.

Beberapa hari kemudian, polisi kembali menemukan penyalahgunaan narkoba seorang residivis Zulfan Azima alias Ifan. Tersangka Ifan ini berhasil dibekuk dipinggir jalan kawasan Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (6/1/2022)

Dari tangan Ifan berhasil diamankan barang bukti cukup banyak mencapai 8 paket jenis shabu seberat 1,80 gram atau 1,16 gram netto. Bahkan dalam pengedaran sabu ini pelaku Ifan menggunakan mobil Agya dengan plat kendaraan palsu. “Jadi pelaku ini edarkan shabu menggunakan kendaraan mobil dengan plat palsu. SElain sebagai pengedar pelaku juga sebagai pengguna,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Sandro Azhari alias Sandro (27). pria asal Medan ini ditangkap di pinggir jalan kawasan Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Selasa (18/1/2022).

Dari tangan pelaku berhasil amankan sejumlah paket di dua lokasi. Lokasi pertama yakni di jalan berhasil amankan 0,36 gram bruto atau 0,12 gram netto jenis shabu. Dan TKP kedua yakni di rumah tersangka paket ecstasy seberat 0,36 broto dan 0,12 gram netto. “Status pelaku ini dia pengguna,” tegasnya.

“Sebagian  besar dari pengakuan tersangka ini barang bukti milik mereka akan diedarkan di Tabanan. Namun ada juga orang yang memesan dari Denpasar. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” tandas AKBP Ranefli Dian Candra.[mp]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.