TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyita dokumen yang berkaitan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Bali.
Setelah sebelumnya penyidik telah memeriksa 13 saksi, dari dua tersangka. Dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa dalam waktu yang berbeda.
Selain itu, penyidik pidana khusus juga telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk mendapati beberapa dokumen penting.
Dari penggeledahan, tim penyidik juga berhasil menyita beberapa dokumen surat dalam hal ini sertifikat dugaan korupsi tersebut dari mantan Bendesa Adat. Sedangkan, untuk penelusuran aset dari Sekretaris LPD Sunantaya masih dalam proses.
“Untuk perkembangan hingga saat ini penyitaan telah dilakukan dalam berkas kedua tersangka yang mendukung proses penyidikan kasus korupsi tersebut,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, sejauh ini kedua tersangka ini sudah memberikan keterangan secara kooperatif. Dan pertanyaan yang dilayangkan oleh tim penyidik dijawab sesuai dengan kapasitasnnya.
Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan. Setelah memeriksa setidaknya 13 saksi, dua tersangka juga sudah diperiksa pada waktu berbeda. Selain itu, tim penyidik juga sudah menelusuri
Pihaknya saat ini masih terus melanjutkan proses hukum serta menelusuri aset dari para tersangka yang dimiliki hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar lebih.
“Untuk lebih lanjut perkembangan kasusnya nanti pasti akan kita sampaikan. Saat ini kita juga masih dalam prosesnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 13 orang saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik. Selain itu, ahli dari Inspektorat Tabanan juga sudah diperik, dalam hal ini auditor. Kemudian untuk pemeriksaan perdana terhadap tersangka masih diagendakan. Diketahui dua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 Miliar lebih.