Penyidik Kejari Tabanan Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi LPD Sunantaya

Tim Penyidik Kejari Tabanan saat menggeledah LPD Desa Pakraman Sunantaya, Kamis (13/1/2022).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyita dokumen yang berkaitan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Bali.

Setelah sebelumnya penyidik telah memeriksa 13 saksi, dari dua tersangka. Dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa dalam waktu yang berbeda.

Selain itu, penyidik pidana khusus juga telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk mendapati beberapa dokumen penting.

Dari penggeledahan, tim penyidik juga berhasil menyita beberapa dokumen surat dalam hal ini sertifikat dugaan korupsi tersebut dari mantan Bendesa Adat. Sedangkan, untuk penelusuran aset dari Sekretaris LPD Sunantaya masih dalam proses.

“Untuk perkembangan hingga saat ini penyitaan telah dilakukan dalam berkas kedua tersangka yang mendukung proses penyidikan kasus korupsi tersebut,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Menurut dia, sejauh ini kedua tersangka ini sudah memberikan keterangan secara kooperatif. Dan pertanyaan yang dilayangkan oleh tim penyidik dijawab sesuai dengan kapasitasnnya.

Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan. Setelah memeriksa setidaknya 13 saksi, dua tersangka juga sudah diperiksa pada waktu berbeda. Selain itu, tim penyidik juga sudah menelusuri

Pihaknya saat ini masih terus melanjutkan proses hukum serta menelusuri aset dari para tersangka yang dimiliki hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar lebih.

“Untuk lebih lanjut perkembangan kasusnya nanti pasti akan kita sampaikan. Saat ini kita juga masih dalam prosesnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ada 13 orang saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik. Selain itu, ahli dari Inspektorat Tabanan juga sudah diperik, dalam hal ini auditor. Kemudian untuk pemeriksaan perdana terhadap tersangka masih diagendakan. Diketahui dua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 Miliar lebih.

Penyidik Kejari Tabanan Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi LPD Sunantaya
Tim Penyidik Kejari Tabanan saat menggeledah LPD Desa Pakraman Sunantaya, Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya Kejari Tabanan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan  anggota DPRD Tabanan dua periode I Gede Wayan Sutarja, dalam kapasitasnya sebagai mantan bendesa adat dan Ni Putu Eka Swandewi sebagai Sekretaris LPD Sunantaya, namun sayangnya sudah belum dilakukan penahanan.

Padahal dua orang tersangka tersebut diumukan status tersangka sejak pada 9 Desember 2021 lalu.

Mantan Bendesa Adat Sunantaya yang juga mantan anggota DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan diduga merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih.

Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan I Gede Wayan Sutarja sebesar Rp1,16 miliar lebih.

Hal ini berbeda dengan tersangka Ni Putu Eka Swandewi. Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp226,2 juta lebih.

Sekadar diketahui, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi LPD Sunantaya sebelumnya. Pada Januari 2020, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.

I Gede Ketut Sukerta juga dihukum dengan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta.

I Gede Wayan Sutarja merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, yakni tahun 1999-2004, dan 2004-2009 dari PDIP. Namun, dia sempat mencalonkan diri lewat Gerindra dalam Pileg 2014 namun gagal. I Gede Wayan Sutarja menjadi tersangka lantaran jabatannya sebagai bendesa adat yang secara langsung sebagai pengawas LPD Sunantaya.

Satu orang lagi yang dijadikan tersangka oleh Kejari Tabanan adalah Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

IGWS (I Gede Wayan Sutarja) dan NPES (Ni Putu Eka Swandewi) disangka melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasar hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.