“Tolong jaga persatuan dan stabilitas Kamtibmas, sehingga kekayaan yang Kita miliki di Desa Adat ini betul-betul bisa Kita pertahankan. Bali dalam beberapa waktu kedepan sudah melaksanakan event – event, baik yang sifatnya nasional dan internasional, sehingga jaga persatuan dan stabilitas Kamtibmas di Bali, hal ini sangat penting untuk mengembalikan kembali angka pertumbuhan ekonomi Bali yang sempat turun,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terimakasih atas kehadiran Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara langsung berkenan menghadiri dan mengukuhkan BANKAMDA dan meresmikan Forum SIPANDUBERADAT, yang mana hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi Desa Adat di Bali dan mengembangkan sistem pengamanan terpadu yang ditopang oleh sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan krama Bali, serta keamanan para wisatawan dalam upaya penguatan Desa Adat di Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“SIPANDUBERADAT baru pertama kali ada di Indonesia, diharapkan dapat menjadi role model daerah lain dalam menjaga kearifan lokal melalui Desa Adat,” ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam upaya penguatan Desa Adat di Bali, kata Wayan Koster bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur ini disusun dengan melibatkan unsur Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta Pemerintah Provinsi Bali.
“Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 sangat sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, sehingga untuk memperkuat implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kepolisian Daerah Bali, Korem 163/Wira Satya dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat pada hari Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) tanggal 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kabupaten Gianyar, dan hari ini tepat peringatan satu tahun, yakni pada tanggal 28 Januari 2022,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Sebagai Gubernur Bali, orang nomor satu di Pemprov Bali ini diakhir sambutannya sangat berharap dengan adanya Nota Kesepakatan tersebut, implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 bisa dilaksanakan dengan baik melalui adanya dukungan kuat dari Polda Bali dalam sistem pengamanan lingkungan berbasis Desa Adat, sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan gangguan keamanan dan ketertiban serta kerawanan sosial di Desa Adat.
Usai mengukuhkan BANKAMDA dan meresmikan Forum SIPANDUBERADAT, Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 1 Tahun 2022.[*]