TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyita berupa aset bangunan rumah milik tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sunantaya yakni mantan Bendesa Adat I Gede Wayan Sutarja di Perumahan Gria Multi Jadi, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan Bali, Senin (31/1/2022).
Penyitaan aset satu bangunan rumah dari dua bidang sertifikat seluas 99 m2 dan 105 m2 tersebut berdasarkan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri Tabanan.
Mantan Bendesa Adat Sunantaya yang juga mantan anggota DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan diduga merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih.
Berdasar hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017.
Penyitaan aset juga dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A melalui surat penetapan Nomor: 3 /Pen.Pid-SUS/TPK/2022/PN Denpasar pada tanggal 27 Januari 2022.
Kasi Pidsus Ida Bagus Widnyana seijin Kejari Tabanan Ni Made Herawati menjelaskan, dalam perkara pidus ini yang di sita hanya dua bidang sertifikat berdiri satu bangunan berlantai dua. Dan tidak ada bangunan yang lainnya milik tersangka.
Penyitaan ini merupakan rangkaian untuk merampungkan berkas perkara untuk segera bisa melaksanakan pemberkasan secara lengkap dan diajukan ke Penuntut Umum.
Lebih lanjut Widnyana menegaskan bahwa pihaknya bersama tim penyidik juga sudah melakukan penelusuran aset milik tersangka mantan Sekretaris LPD Sunantaya. Namun hingga saat ini masih berproses lebih lanjut.
“Masih kita telusuri dan belum menemukan aset milik. Tapi kami akan berupaya terus untuk menemukan aset,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan tim appraisal juga guna melakukan penilaian aset ini untuk mengetahui perhitungan atau pertimbangan penjatuhan uang pengganti. “ Saat ini tim peyidik masih fokus di satu bangunan dengan dua sertifikat dan sejauh ini belum ada bangunan lain,”terangnya.